(MASOHI) – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Masohi pada Senin, 13 Oktober 2025, menggelar Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang berlangsung di Front Office KPPN Masohi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Undangan Kepala KPPN Nomor UND-185/KPN.3202/2025. Sosialisasi ini dihadiri oleh Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja mitra KPPN Tipe A1 Masohi yang berkepentingan.
Fokus utama dari pertemuan penting ini adalah untuk membahas dnorma aturan serta batas-batas waktu kritis dalam penyampaian dokumen-dokumen keuangan, seperti kontrak dan tagihan, ke KPPN Masohi menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Penetapan batas waktu ini sangat krusial guna memastikan seluruh proses administrasi dan pembayaran dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor, Bapak I Gede Suarnaya yang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga kualitas pelaksanaan dan pelaporan APBN pada akhir tahun anggaran dapat dilaksanakan dengan lancar serta tertib administrasi, selain itu Bapak I Gede menyampaikan executive summary yang berisi:
- Bapak I Gede Suarnaya memaparkan profil satker KPPN Masohi yang terdiri dari 95 satker (di luar dana transfer daerah) dengan total pagu 1,036 triliun (di luar dana transfer), dan realisasi 63,63% atau 659,47 miliar hingga triwulan III tahun 2025.
- Lima satker terbesar adalah Pelaksanaan Jalan Nasional 2, Mako Brigif 27 Nusa Ina, Kemenag Maluku Tengah, Polres Malteng, dan Polres Seram Bagian Barat.
- Inovasi Nusa Ina Treasury Awards berdampak positif pada peningkatan kategori IKPA satker menjadi sangat baik dan menekan satker bernilai kurang atau cukup.
- Secara year on year, semua indikator kinerja positif, terutama deviasi halaman 3 DIPA, namun realisasi penyerapan anggaran belum mencapai 100%.
- Implementasi Program Strategis Digitalisasi Keuangan: Direkomendasikan untuk akselerasi pendaftaran CMS dan KKP untuk pembayaran cashless honor, uang lembur, dan perjalanan dinas. Dari 94 satker, baru 5 yang memiliki KKP dan 28 yang sudah bertransaksi CMS.
- Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan: 22 pejabat PPK dan 25 PPSPM belum bersertifikat. Seluruh bendahara pengeluaran sudah bersertifikat, namun 12 bendahara penerimaan belum. KPA didorong untuk memastikan PPK dan PPSPM mengikuti sertifikasi karena akan menjadi wajib pada tahun 2026.
- Akurasi SPM dan SP2D: Sosialisasi ini juga dilaksanakan dalam rangka pencegahan penolakan substantif pada akhir tahun anggaran, karena pada LLAT T.A. 2024 Satuan Kerja cenderung menyampaikan SPM dan Kontrak di hari terakhir batas waktu LLAT sehingga apabila terdapat penolakan dari KPPN waktu menjadi sempit untuk memperbaiki SPM/Kontrak yang diajukan dan berpotensi mengajukan dispensasi yang berdampak pada nilai IKPA sebagai komponen pengurang.
- KPPN Masohi telah memperoleh predikat WBK sejak 2023 dan bersertifikat ISO 9001-2015 sejak 2021.
- KPPN Masohi berkomitmen untuk memberikan pelayanan tanpa biaya (Rp0) dan mendukung pembangunan zona integritas menuju WBBM.
Sosialisasi PER-17/PB/2025 Tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 oleh dilanjutkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Pejabat Fungsional KPPN Tipe A1 Masohi.
Penyampaian mengenai isi Perdirjen 17/PB/2025 terkait kontrak, penyampaian SPM, pembayaran dengan kartu kredit, pembayaran uang makan dan uang lembur, dan penyelesaian uang persediaan serta terkait hibah serta terkait Akuntansi dan Pelaporan.
- Penyampaian materi pertama oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Bpk.Junet Sanyata
Diawali dengan penyampaian tentang data kontrak/addendum kontrak di atur sbb:
|
Tanggal Penandatanganan Kontrak/Perubahan Kontrak |
Batas Waktu Pendaftaran Kontrak/ Perubahan Kontrak ke KPPN |
Batas Waktu Penerbitan NRK oleh KPPN |
|
s.d. 30 September 2025 |
7 Oktober 2025 |
2 HK setelah kontrak diterima |
|
1 s.d. 31 Oktober 2025 |
7 November 2025 |
2 HK setelah kontrak diterima |
|
1 s.d. 30 November 2025 |
5 Desember 2025 |
2 HK setelah kontrak diterima dan paling lambat 5 Desember 2025 |
|
1 s.d. 5 Desember 2025 |
8 Desember 2025 |
2 HK setelah kontrak diterima dan paling lambat 23 Desember 2025
|
|
6 s.d. 12 Desember 2025 |
15 Desember 2025 |
|
|
13 s.d. 17 Desember 2025 |
19 Desember 2025 |
|
|
18 s.d. 22 Desember 2025 |
23 Desember 2025 |
Satker menyampaikan pendaftaran data kontrak atau perubahan data kontrak yang akan dibayarkan dengan mekanisme SPM-LS paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani.
Selanjutnya penyampaian tentang Gaji Induk/Gaji PPPK/Pengahasilan PPNPN Bulan Januari 2026 yaitu:
- Gaji Induk/ Gaji PPPK/ Penghasilan PPNPN bulan Januari 2026 paling lambat diterima KPPN tanggal 8 Desember 2025
- Gaji Induk Januari 2026 pada Satker Platform Pembayaran Pemerintah paling lambat diterima KPPN tanggal 15 Desember 2025
- Tunjangan kinerja yang dibayarkan tanggal 1 Januari 2026 dengan DIPA TA 2026 paling lambat diterima KPPN tanggal 19 Desember 2025
- Rekonsiliasi gaji induk bulan Januari 2026 dapat dilakukan mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan batas akhir penyampaian SPM-LS gaji induk ke KPPN.
Selanjutnya penyampaian uang makan dan uang lembur Desember 2025, bahwa uang makan dan/atau belanja uang lembur bulan Desember 2025 dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP Tunai dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2025.
Untuk satker yang tidak mempunyai Bendahara Pengeluaran menggunakan mekanisme SPM-LS kepada Penerima dengan ketentuan sbb:
- Pembayaran uang makan dan lembur tanggal 1-15 Des 2025 ditambahkan frasa “Pembayaran Uang Makan/Lembur tanggal 1 - 15 Desember 2025”.
- Pembayaran uang makan dan lembur tanggal 16-31 Des 2025 ditambahkan frasa “Pembayaran Uang Makan/Lembur tanggal 16-31 Desember 2025” disertai SPTJM.
- Tehadap pembayaran Uang makan dan uang lembur tanggal 16 s.d. 31 Desember 2025 PPK memperhitungkan kesesuaian kehadiran pegawai dan menyetorkan ke Kas Negara dalam hal terjadi kelebihan pembayaran
Penyampaian SPM UP/TUP Tunai paling lambat diterima KPPN Tanggal 5 Desember 2025 dan SPM-LS Kepada Penerima paling lambat diterima KPPN Tanggal 18 Desember 2025.
Selanjutnya penyampaian SPM-LS Non Kontraktual di atur sbb:
- SPM Honorarium, tunjangan, vakasi, penghasilan PPNPN paling lambat diterima KPPN tanggal 12 Desember 2025
- SPM-LS Non Kontraktual selain Honorarium, tunjangan, vakasi, penghasilan PPNPN paling lambat diterima KPPN tanggal 22 Desember 2025
- Dalam hal SPM-LS non kontraktual untuk pembayaran Honorarium, tunjangan, vakasi, penghasilan PPNPN ditujukan untuk pembayaran bulan Desember 2025 dapat diajukan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM, sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
- Termasuk SPM-LS gaji susulan, SPM-LS kekurangan gaji, SPM-LS gaji terusan, SPM-LS uang makan, SPM-LS uang lembur, dan SPM-LS perjalanan dinas untuk pejabat/pegawai/penerima hak.
Selanjutnya pengajuan SPM-UP/GUP/TUP di atur sbb:
- Permohonan persetujuan TUP Tunai/TUP KKP paling lambat diterima KPPN tanggal 3 Desember 2025
- SPM-UP Tunai, SPM-TUP Tunai, dan SPM-GUP paling lambat diterima KPPN tanggal 5 Desember 2025
- Permohonan persetujuan TUP Tunai dilampiri:
- Rincian rencana penggunaan TUP Tunai yang ditandatangani oleh KPA; dan
- Surat pernyataan dari KPA.
Selanjutnya pengajuan SPM-LS Kontraktual di atur sbb:
|
BAST/BAPP |
Paling Lambat Diterima KPPN |
Batas Akhir Penyelesaian |
|
s.d. 30 September 2025 |
7 Oktober 2025 |
sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan
|
|
1 s.d. 15 Oktober 2025 |
22 Oktober 2025 |
|
|
16 s.d. 31 Oktober 2025 |
7 November 2025 |
|
|
1 s.d. 15 November 2025 |
21 November 2025 |
|
|
16 s.d. 30 November 2025 |
5 Desember 2025 |
9 Desember 2025 |
|
1 s.d. 7 Desember 2025 |
9 Desember 2025 |
11 Desember 2025 |
|
8 s.d. 14 Desember 2025 |
16 Desember 2025 |
18 Desember 2025 |
|
15 s.d. 18 Desember 2025 |
22 Desember 2025 |
24 Desember 2025 |
|
19 s.d. 23 Desember 2025 |
23 Desember 2025 |
30 Desember 2025 |
Selanjutnya disampaikan tentang penyelesaian uang persediaan dengan ketentuan sbb:
- Penyetoran sia UP/TUP
- Bendahara Pengeluaran menyetorkan seluruh sisa UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2025 dengan menggunakan sistem penerimaan negara secara elektronik paling lambat tanggal 31 Desember 2025 pukul 22.00 waktu setempat dengan menggunakan akun pengembalian UP/TUP.
- Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pencocokan data UP/TUP dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran untuk mengetahui kebenaran nilai sisa UP/TUP Tunai yang harus disetor yaitu untuk posisi sisa UP/TUP periode tanggal 31 Desember 2025 pukul 15.00 waktu setempat.
- KPA melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan Bendahara Pengeluaran dalam menyetorkan sisa UP/TUP Tunai Tahun Anggaran 2025
- Penyelesaian UP
- Pengajuan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP disampaikan setelah tahun anggaran 2025 berakhir diberi tanggal 31 Desember 2025 dan pada uraian SPM ditambahkan frasa “Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP Tunai tahun anggaran 2025".
- Pengajuan SPM-GUP Nihil dan SPM-PTUP untuk proyek yang didanai dengan pinjaman/hibah luar negeri yang closing-date-nya tanggal 31 Desember 2025 diterima KPPN paling lambat tanggal 29 Desember 2025, dan diselesaikan KPPN paling lambat 30 Desember 2025.
- Dalam hal Satker tidak memperoleh DIPA pada TA berikutnya namun masih terdapat UP/TUP yang belum dipertanggungjawabkan dan/atau sisa UP/TUP Tunai yang belum disetorkan sampai batas waktu, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA.
- SPM_GUP Nihil/PTUP paling lambat diterima KPPN tanggal 8 Januari 2026
Selanjutnya tentang Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di atur sbb:
- Permohonan persetujuan TUP KKP paling lambat diterima KPPN tanggal 3 Desember 2025
- SPM-GUP KKP/PTUP KKP paling lambat diterima KPPN tanggal 18 Desember 2025
- Transaksi melalui KKP/KKP Domestik terakhir tanggal 16 Desember 2025
- Pembayaran KKP/KKP Domestik kepada bank penerbit palig lambat 31 Desember 2025
Selanjutnya disampaikan terkait Beban DIPA BUN TA.2026 yang dapat dibayarkan s.d. akhir TA.2025 yaitu SPM-LS DAU Januari 2026 paling lambat diterima KPPN tanggal 23 Desember 2025.
Selanjutnya disampaikan terkait pengajuan SPM Akhir Tahun Anggaran dengan ketentuan sbb:
- SPM Akhir Tahun terhadap pekerjaan kontraktual BAST 23-31 Desember 2025 dan Non Kontraktual Darurat Bencana paling lambat diterima KPPN tanggal 23 Desemeber 2025 dengan mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
- Pengajuan SPM RPATA sebesar:
- sisa nilai kontrak yang belum diselesaikan; atau
- nilai perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2025.
Selanjutnya penyampaian tentang SPM Biaya Pemeliharaan (Retensi) di atur sbb:
- Pelaksanaan pekerjaan fisik harus sudah selesai 100% (seratus persen)Kepala
- SPM untuk pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) dapat diterbitka tersendiri/terpisah atau disatukan dengan pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik
- Melampirkan fotokopi jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan pada uraian SPM
Selanjutnya penyampaian terkait penyelesaian administrasi Hibah Langsung dengan ketentan sbb dari:
- Hibah langsung dalam bentuk uang dan barang/jasa/surat berharga terdiri dari:
- Realisasi tahun anggaran yang lalu
- Realisasi tahun anggaran 2025
- Hibah langsung dalam bentuk uang realisasi tanggal 1 Januari 2025 s.d. 19 Desember 2025
- Hibah langsung dalam bentuk uang realisasi setelah tanggal 19 Desember 2025
- Hibah langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang diterima s.d. tanggal 31 Desember 2025
- Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Realisasi Tahun Anggaran Yang Lalu & 1 Januari s.d 19 Desember 2025, pengajuan Permohonan surat izin pembukaan rekening
Paling lambat diterima KPPN tanggal 19 Desember 2025, dan pengajuan usulan revisi anggaran hibah paling lambat tanggal 29 Desember 2025.
- Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang Realisasi Setelah tanggal 19 Desember 2025, pengajuan Permohonan surat izin pembukaan rekening
Paling lambat diterima KPPN tanggal 30 Desember 2025, dan pengajuan usulan revisi anggaran hibah paling lambat tanggal 30 Desember 2025.
- Penyampaian SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS ke KPPN dilakukan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan untuk bulan Oktober 2025 dan bulan November 2025, diselesaikan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu. Dan pengajuan SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS diatur sbb:
- SP2HL/SP4HL transaksi 1 Jan 2025-19 Des 2025 paling lambat diterima KPPN tanggal 7 Januari 2026
- SP2HL/SP4HL transaksi Tahun Anggaran Yang Lalu paling lambat diterima KPPN tanggal 7 Januari 2026
- SP2HL/SP4HL transaksi setelah 19 Des 2025 paling lambat diterima KPPN tanggal 7 Januari 2026
- MPHL-BJS realisasi s.d. 31 Des 2025 paling lambat diterima KPPN tanggal 7 Januari 2026
Materi selanjutnya disampaikan oleh PTPN KPPN Masohi Bpk. Adhi Negara Mubarak terkait Akuntansi dan Pelaporan, Retur dan Perencanaan Kas meliputi:
- Monitoring dan Tindak Lanjut Kualitas Data Laporan Keuangan (Rekonsiliasi Eksternal)
- Transaksi d 30 September 2025 batas Akhir Penyelesaian tanggal 15 Oktober 2025
- Transaksi s.d 31 Oktober 2025 batas Akhir Penyelesaian tanggal 14 November 2025
- Transaksi s.d 30 November 2025 batas Akhir Penyelesaian tanggal 15 Desember 2025
- d 31 Desember 2025 batas Akhir Penyelesaian tanggal 23 Januari 2026
- Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR) terbit dengan syarat sbb:
- Tidak terdapat TDK Rupiah dan TDK CoA atau telah disetujui KPPN;
- Tidak terdapat kualitas data pada To Do List; dan
- Telah melakukan tutup periode permanen pada GLP
- Ketentuan tentang Penyususnan Laporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga sbb:
- Satker segera menyelesaikan transaksi keuangan dan transaksi BMN sesuai dengan periode
- Tutup periode permanen secara bulanan
- LK tingkat UAKPA s.d UAPA mengungkapkan capaian kinerja
- Batas penyampaian LPJ Bendahara oleh Satuan Kerja ke KPPN Adalah 3 Hari Kerja sebelum batas akhir rekonsiliasi KPPN dengan UAKPA
- Terhadap penyelesaian Retur paling lambat diterima KPPN tanggal 19 Desember 2025
- Terkait Perencanaan Kas di atur sbb:
- Satker menyusun proyeksi pengeluaran bulanan mulai Oktober s.d. Desember 2025 paling lambat hari kerja kelima bulan berkenaan
- Proyeksi pengeluaran bulanan dapat dimutakhirkan paling lambat hari kerja kesepuluh

