Medan

Momentum Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu waktu yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi terutama dari sisi konsumsi masyarakat.

Untuk mendukung hal ini dan sebagai wujud apresiasi atas kontribusi pelayanan publik, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (PNS/CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara), PPNPN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
 
Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Keuangan menjaga agar pembayaran THR tidak kehilangan momentum, sehingga THR dapat diterima oleh mereka yang berhak secepatnya sebelum Hari Raya.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan II, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan di daerah, telah menyalurkan THR Aparatur Sipil Negara (PNS/CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara), PPNPN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam lingkup KPPN Medan II yaitu Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat mulai 4 April 2023 sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan sebelumnya (Maret 2023) tanpa ada pemotongan serta ditambah dengan 50% besaran tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya, kata Kepala KPPN Medan II Sondang Rotua Sihaloho melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/4).

KPPN Medan II, kata Sondang, berkomitmen menerbitkan SP2D atas SPM THR yang disampaikan ke KPPN Medan II pada kesempatan pertama. Sampai 12 April 2023, KPPN Medan telah menyalurkan THR sebesar Rp136,88 miliar dengan total penerima sebanyak 27.478 orang. 

Nilai tersebut terdiri dari 83 Satuan Kerja penerima THR komponen Gaji dengan nilai Rp96,26 miliar, 67 Satuan Kerja penerima THR Tunjangan Kinerja  dengan nilai Rp30,21 miliar, 8 Satuan Kerja penerima THR PPPK dengan nilai Rp1,07 miliar, dan 121 Satuan Kerja penerima THR Keagamaan (PPNPN) dengan nilai sebesar Rp9,34 miliar. 

Sebagai bentuk komitmen dan untuk kelancaran penyaluran SPM THR, KPPN Medan II menambah jam layanan pada Bulan Ramadhan yang semula s.d. pukul 15.30 WIB menjadi s.d. pukul 17.00 WIB.

KPPN Medan II, pro-aktif menghubungi petugas satker untuk segera mengajukan dan berkonsultasi bila ada kendala dalam pelaksanannya agar THR dapat diterima sebelum Hari raya Idul Fitri. Pembayaran THR langsung diterima ke rekening masing-masing pegawai.

Dengan pembayaran THR pada tahun 2023 diharapkan para aparatur negara lebih bersemangat dalam melakukan pekerjaan, tetap produktif dan dapat meningkatkan kinerja. Dari sisi perekonomian, multiplier effect dari pembayaran THR dapat memberikan kontribusi untuk  pertumbuhan ekonomi, ujar Sondang Sihaloho.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search