Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. KPPN Medan II: Menjaga Asa Menguatkan Layanan
Oleh : Edi Iriansyah, PTPN Mahir KPPN Medan II
Menjelang hari raya keagamaan, ada satu hal yang selalu dinantikan oleh banyak keluarga di Indonesia, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR). Ia bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga membawa harapan tentang kebersamaan, tentang pulang, dan tentang kebahagiaan sederhana yang ingin dirayakan bersama orang-orang terkasih.
Di tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan komitmennya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pension dan penerima tunjangan. Sebagai Garda terdepan,implementasi kebijakan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh KPPN Medan II dalam memastikan hak para ASN lingkup wilayah kerjanya dapat diterima tepat waktu. Regulasi ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan refleksi dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menyalurkan Hak, Menjaga Kepercayaan
Sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Medan II memiliki peran strategis dalam menyalurkan dana THR kepada satuan kerja di wilayah kerjanya. Proses ini bukan sekadar administrasi keuangan, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak pegawai. Dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, THR diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta pensiunan. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi KPPN Medan II, ketepatan waktu penyaluran menjadi hal yang sangat krusial. Setiap dokumen yang diproses, setiap pembayaran yang disalurkan, adalah bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Pada Tahun 2026 ini, penyaluran THR pada KPPN Medan II untuk lingkup satuan kerja Kementerian/Lembaga terdiri dari :
- THR Gaji dengan jumlah penerima 28.847 penerima dan total nilai penyaluran sebesar Rp. 140.564.407.300,-
- THR Tukin dengan jumlah penerima 23.133 dan total nilai penyaluran sebesar Rp. 71.009.202.950,-
- THR PPNPN dengan jumlah penerima 1.028 dan total nilai penyaluran sebesar Rp. 4.365.052.078,-
Tak banyak yang melihat bagaimana proses ini berjalan. Di balik layar, para pegawai KPPN bekerja dengan ritme yang meningkat menjelang hari raya. Volume pengajuan pembayaran melonjak, sementara ketelitian tidak boleh berkurang sedikit pun.Di sinilah profesionalisme diuji. Sistem digital dimanfaatkan secara optimal, koordinasi dengan satuan kerja diperkuat, dan pelayanan dipastikan tetap cepat serta akurat. Semua dilakukan agar THR dapat diterima tepat waktu—memberi ruang bagi para penerima untuk mempersiapkan hari raya dengan lebih tenang.
Dampak Nyata di Tengah Masyarakat
Ketika THR mulai cair, dampaknya langsung terasa. Di Medan dan sekitarnya, aktivitas ekonomi meningkat. Pasar tradisional menjadi lebih ramai, pelaku UMKM merasakan lonjakan permintaan, dan sektor transportasi mulai sibuk melayani arus mudik.
Bagi para ASN dan keluarganya, THR menjadi penopang penting. Ia membantu memenuhi kebutuhan hari raya, dari kebutuhan pokok, pakaian baru, hingga biaya perjalanan untuk bersilaturahmi. Lebih dari itu, THR menghadirkan rasa aman dan kepastian di tengah dinamika ekonomi yang terus berubah.
Tantangan yang Dikelola Bersama
Tentu, proses penyaluran THR tidak lepas dari tantangan. Mulai dari kelengkapan dokumen satuan kerja hingga kesiapan sistem dan sumber daya manusia. Namun, pengalaman dari tahun ke tahun menjadi bekal penting bagi KPPN Medan II untuk terus berbenah.
Pendekatan kolaboratif menjadi kunci. Komunikasi yang intens dengan satuan kerja, pemanfaatan teknologi, serta komitmen pelayanan yang humanis menjadi fondasi utama dalam memastikan proses berjalan lancar.
Lebih dari Sekadar Tugas
Bagi KPPN Medan II, penyaluran THR bukan sekadar kewajiban institusi. Ia adalah bagian dari pelayanan publik yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Setiap rupiah yang disalurkan membawa makna—tentang kerja keras yang dihargai, tentang keluarga yang tersenyum, dan tentang hari raya yang dirayakan dengan penuh syukur.
Melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, negara kembali menunjukkan bahwa kehadirannya bukan hanya dalam kebijakan, tetapi juga dalam tindakan nyata yang dirasakan masyarakat.
Dan di tengah semua itu, KPPN Medan II berdiri sebagai penghubung. Menyalurkan hak, menjaga kepercayaan, dan memastikan bahwa kebahagiaan hari raya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.


