Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan
A. Tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II :
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN)
- Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan dan perundang-undangan
B. Fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Medan II :
- Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan Selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
- Penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Penatausahaan penerimaan dan Pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- Penyusutan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- Pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
- Pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan;
- Pelaksanaan manajemen hubungan penggguna layanan (Customer relationship management);
- Pelaksanaan tugas dan penyusutan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative);
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pengelola rencana penarikan dana;
- Pengelola rekening pemerintah;
- Pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah;
- Pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
- Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Kredit Program;
- Pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
- Pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN Medan II, dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya mempunyai wilayah pembayaran meliputi 3 wilayah administratif di provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat.