KPPN MOJOKERTO
Jl. Gajahmada No. 147 Kota Mojokerto

Penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Mojokerto Tahun 2025

Dalam rangka peningkatan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit di lingkungan pemerintahan serta sinkronisasi antara aspek perencanaan, penganggaran, dan akuntabilitas, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Upaya mengaitkan aspek penganggaran dan aspek akuntabilitas ini dimaksudkan untuk mengarah kepada penerapan konsep anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting) secara utuh sebagai salah satu pendekatan dalam sistem penganggaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Salah satu implementasi atas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, setiap instansi pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi. Dikaitkan dengan pendekatan penganggaran berbasis kinerja (performance based budgeting), setiap unit penyelenggara negara harus dapat mempertanggungjawabkan berbagai kinerja yang telah diraih dikaitkan dengan penyediaan anggaran yang dialokasikan serta pencapaian visi dan misi organisasi dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

KPPN Mojokerto sebagai unit eselon III Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban kinerja yang berisi berbagai capaian kinerja yang telah dilaksanakan dalam tahun 2025 sehingga pihak yang berkepentingan dapat mengetahui hasil atas pelaksanaan program/kegiatan oleh unit kerja di lingkungan KPPN Mojokerto. Di samping itu, melalui Laporan Kinerja (LAKIN) yang disusun diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN yang bertanggung jawab untuk melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas kepada semua stakeholders KPPN. LAKIN KPPN Mojokerto tahun 2025 ini diharapkan dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban atas kinerja KPPN Mojokerto kepada para stakeholders yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN KPPN Mojokerto tahun 2025 juga diharapkan secara internal dapat digunakan oleh seluruh jajaran pejabat/pegawai KPPN Mojokerto untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.

Peta Situs  |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search