Kegiatan Press Conference Kinerja APBN s.d. Triwulan IV Tahun 2025 dan Sosialisasi Pengisian Data Capaian Output, dibuka oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berdoa bersama untuk kelancaran acara. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Plt. Kepala KPPN Mojokerto, Ibu Sri Martini. Disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi, edukasi dan publikasi serta sinergi dari Kemenkeu Satu diwilayah Mojokerto Raya kepada publik dan masyarakat terkait dengan kinerja penerimaan negara dan belanja negara APBN sampai dengan triwulan IV 2025. Pada kesempatan ini juga disampaikan apresiasi kepada para satuan kerja yang telah melalui pelaksanaan anggaran TA 2025 dengan baik sehingga sampai saat ini nilai IKPA Kementerian/Lembaga lingkup wilayah kerja KPPN Mojokerto sebesar 97.41. Disampaikan juga beberapa satuan kerja yang mendapat nilai IKPA 100 pada TA 2025. Beliau juga menyampaikan untuk pelaksanaan anggaran TA 2026 agar berjalan dengan baik bisa mewujudkan seluruh output yang ditargetkan oleh pimpinan.
Ibu Sri Martini, selaku Plt. Kepala KPPN Mojokerto memaparkan dan menjelaskan kinerja APBN s.d. triwulan IV Tahun 2025 di Mojokerto Raya, dengan rincian sebagai berikut: 2 i. Selama Tahun 2025, Pendapatan Negara terealisasikan sebesar Rp1,38 T atau 100,72%. Secara umum pertumbuhan Pendapatan Negara terkontraksi sebesar -5,37% dibanding tahun lalu. Pendapatan negara ditopang dari pendapatan pajak sebesar Rp.1,23 T dan dari PNBP sebesar Rp.0,15 T ii. Selama Tahun 2025, Belanja Negara terealisasikan sebesar Rp6,25 T atau 98,14%. Secara umum pertumbuhan Belanja Negara terkontraksi sebesar -1,46% dibanding tahun lalu. Belanja Negara berasal dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar 1,79 T dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 4,46 T. iii. Penerimaan Pajak sebesar Rp1.227,43 Miliar s.d Triwulan IV 2025, Penerimaan PNBP tahun 2025 tercapai Rp154,34 M atau 267,77% dari target yang ditetapkan sebesar Rp57,54 M. Dan dibandingkan tahun lalu, tumbuh sebesar -4,49%. Kontribusi terbesar penerimaan PNBP tahun 2025 disumbang dari setoran penerimaan PNBP dari satkersatker lingkup Kepolisian RI yaitu 61,79% atau Rp 95,36 M diikuti oleh Kementerian ATR/BPN sebesar 22,63% atau Rp 34,92 M dan ketiga ditempati oleh Kemenag sebesar 5,47% atau 8,43 M. iv. Realisasi s.d. 31 Desember 2025 mencapai Rp 6,25 T atau 98,16 % APBN. Secara umum pertumbuhan Belanja Negara lebih rendah/terkontraksi sebesar - 3,28% dibanding tahun lalu. Belanja Negara berasal dari Belanja Pemerintah dan Belanja transfer ke Daerah. Belanja K/L Rp 1,79 T dan Transfer Ke Daerah (TKD) Rp 4,46 T.

b. Bapak Muhammad Yusrie Abas, selaku Kepala KPP Pratama Mojokerto memaparkan dan menjelaskan kinerja APBN s.d. triwulan IV Tahun 2025 di Mojokerto sebagai berikut: i. Penerimaan Pajak sebesar Rp1.227,43 Miliar s.d Triwulan IV 2025; ii. Kinerja penerimaan pajak terkontraksi pada periode TW IV 2025 dipengaruhi oleh hal sebagai berikut : - Adanya kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi WP cabang sehingga penerimaan pajak cukup berkurang - Perluasan basis pajak lainnya dengan memanfaatkan data yang dimiliki atau diperoleh dari ILAP (Instansi Lembaga Asosiasi Pihak Lain) - Kebijakan efisiensi anggaran ikut memberikan kontraksi terhadap penerimaan PPN dan PPh sektor Instansi Pemerintah - Restitusi pajak mempengaruhi realisasi penerimaan Pajak s.d. TW.IV 2025 khususnya PPN. iii. Tantangan : - Tantangan terkait PPN: Pergerakan transaksi ekonomi yang belum begitu masif ditambah penurunan aktivitas produksi dan kegiatan industri ikut menyumbang turunnya penerimaan PPN. - Isu efisiensi anggaran juga mengakibatkan berkurangnya belanja barang/jasa yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, yang mempengaruhi setoran PPN dari instansi pemerintah. - Tantangan terkait PPh: Kondisi ekonomi dan menurunnya produksi dan kegiatan industri ikut menyumbang turunnya penerimaan PPh. Implementasi TER dan adanya efisiensi anggaran Instansi Pemerintah yang sedikit banyak 3 mengakibatkan berkurangnya belanja yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. - Kewajiban perpajakan tepat waktu, terdapat Objek Pajak Baru yang perlu dilakukan penelitian lanjutan - Tantangan terkait PTLL: Ketentuan pemakaian meterai elektronik mempengaruhi aktivitas transaksi meterai tempel yang diadministrasikan entitas usaha. - TPG Terpusat mengakibatkan atau berdampak berkurangnya Penerimaan PPh Pasal 21 di KPP daerah.

c. Selanjutnya kegiatan Sosialisasi Pengisian Data Capaian Output disampaikan oleh Bapak Anton Suhardi selaku Jafung PTPN KPPN Mojokerto dengan rincian sebagai berikut:
i. Pengisian data capaian output pada Aplikasi SAKTI merupakan kewajiban seluruh unit kerja sebagai bagian dari pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban kinerja. Dijelaskan bahwa data capaian output yang diinput harus mengacu pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan, khususnya DIPA Tahun Anggaran 2025.
ii. Dalam mengukur kinerja pelaksanaan anggaran satker, capaian output memiliki bobot indikator paling besar diantara indikator IKPA lainnya dengan bobot 25%. Dengan bobot yang begitu besar, diharapkan pelaporan capaian output yang dilaporkan Satker bisa semakin berkualitas dan akurat. Capaian output dihitung berdasarkan nilai komposit yaitu komponen ketepatan waktu (30%) dan komponen capaian rincian output (RO) (70%). Ketepatan waktu dapat dinilai apabila satker melakukan pengiriman capaian output setiap bulannya tidak melebihi 5 hari kerja pada awal bulan pelaporan reguler. Komponen capaian RO untuk bulan Januari s.d. November dihitung berdasarkan ketercapaian realisasi RO (PCRO) terhadap target capaian output (TPCRO), sedangkan untuk bulan Desember atau apabila PCRO sudah mencapai 100% dihitung berdasarkan ketercapaian RVRO terhadap volume RO pada DIPA.
iii. Perekaman target kinerja (output) dilakukan oleh Satker pada aplikasi SAKTI secara bulanan dalam satu tahun anggaran. Satker dapat melakukan pemutakhiran/penyesuaian target kinerja satker secara triwulanan atau sepanjang terdapat revisi DIPA yang mengakibatkan perubahan jumlah dan/atau target RO. Pemuktahiran reguler data proyeksi target kinerja normalnya dapat dilakukan dengan batas waktu sampai dengan hari kerja ke-10 (sepuluh) awal triwulan kerja.
Dalam pengisian target pada sistem Aplikasi SAKTI satker harus mengikuti kriteria yang ditetapkan yaitu :
- TPCRO kumulatif (Januari s.d. Desember) = 100 (tidak boleh lebih, tidak boleh kurang)
- TRVRO kumulatif (Januari s.d. Desember) = Sesuai Target RO dalam DIPA (tidak boleh lebih, tidak boleh kurang)
- Seluruh RO sudah diinput dengan lengkap dan sesuai. Setelah melakukan perekaman target kinerja, Satker melakukan pengiriman pada aplikasi SAKTI, agar datanya bisa dialirkan ke sistem Aplikasi OM SPAN. Untuk melakukan monitoring kiriman data target capaian output pada 4 aplikasi OM SPAN bisa dilihat pada Menu Monev PA > Monitoring Kiriman Target. Apabila ada pemuktahiran target kinerja kembali, Satker wajib melakukan pengiriman ulang.
iv. Satker menginput data realisasi kinerja pada aplikasi SAKTI. Komponen pengisian realisasi kinerja data capaian output yang wajib diisikan oleh Satker ialah : - Realisasi Volume RO (RVRO) merupakan capaan keluaran output riil berupa jumlah barang atau jasa yang dihasilkan oleh satker atas penggunaan anggarannya. - Progres Capaian RO (PCRO) merupakan presentase yang menunjukkan tingkat penyelesaian dari berbagai tahaan atu aktivitas yang dilakukan satker dalam mencapai suatu output riil/ spesifik berupa barang/jasa. - Keterangan merupakan informasi tambahan terkait capaian, tahapan aktivitas yang sudah dilaksanakan, permasalahan, tindak lanjut, metode perhitungan dan/atau penjelasan lainnya. v. Dalam rangka meningkatkan kualitas data penyampaian data realisasi capaian output, diterapkan validasi data isian pada aplikasi OMSPAN. Satker bisa mengetahui RO yang tidak valid pada Aplikasi OMSPAN Satker dengan mencari menu Monev PA > Konfirmasi Capaian Output > Monitoring Validasi Capaian Output. Apabila terkena kode validasi 02, 05, dan 07 Satker wajib melakukan konfirmasi pada Aplikasi OMSPAN Satker Menu Monev PA > Konfirmasi Capaian Output > Kertas Kerja KCO > Klik Detail > Konfirmasi Satker. Sedangkan untuk RO yang terkena validasi 01, 03, 04, 06, dan 08 Satker wajib melakukan perbaikan pengisian data realisasi capaian output dari aplikasi SAKTI dan melakukan pengiriman ulang realisasi capaian output sampai RO mendapatkan status kode validasi 00 (Data Valid) dan Terkonfirmasi, agar bisa dihitung dalam penilaian IKPA.

Dalam rangka mewujudkan transparansi, edukasi dan publikasi serta sinergi dari Kemenkeu Satu di wilayah Mojokerto Raya, KPPN Mojokerto beserta KPP Mojokerto dan KPP Jombang, menyelenggarakan Konferensi Pers Rilis Kinerja APBN dari Sisi Penerimaan dan Pengeluaran Negara periodesampai dengan triwulanIV2025 di Wilayah Mojokerto Raya. Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran di satuan kerja wilayah Mojokerto Raya dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengisian Data Capaian Output.