KPPN Mojokerto sebagai salah satu unit vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan, berkewajiban untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
KPPN MOJOKERTO
Jl. Gajahmada No. 147 Kota Mojokerto
KPPN Mojokerto sebagai salah satu unit vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan, berkewajiban untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Seluruh Pejabat pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mojokerto, mulai dari eselon III dan eselon IV beserta seluruh pegawai mengikuti acara penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2019 sekaligus Komitmen Penerapan program Pengendalian Gratifikasi pada tanggal 14 Januari 2019 .
Kamis tanggal 20 Desember 2018 sebanyak 90 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2019 senilai Rp 6.11 trilun (Belanja Pemerintah Pusat Rp 1,78 triliun dan Rp 4,329 triliun Dana Transfer Daerah dan Dana Desa) telah diserahkan secara simbolis kepada Satuan Kerja Kementerian dan Lembaga di wilayah kerja dan/atau pembayaran KPPN Mojokerto oleh Walikota Mojokerto dan Bupati Jombang.
Di Aula Gajah Mada KPPN Mojokerto hadir seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja wilayah kerja/pembayaran KPPN Mojokerto sebagai penerima DIPA, dalam kesempatan tersebut Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyerahkan penghargaan kepada lima satker terbaik dalam kinerja pelaksanaan anggaran semester I tahun 2019, yaitu sebagai berikut:
Sambutan Kepala KPPN Mojokerto Riskian Lestari mengatakan tema dari kebijakan fiskal yang akan dijalankan Pemerintah di tahun 2019 yaitu APBN untuk Mendorong Investasi dan Daya Saing Melalui Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pemerintah akan menjalankan beberapa kebijakan pokok di dalan APBN tahun 2019 yaitu:
Belanja Negara pada tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 2.461 triliun atau meningkat 11 persen dari anggaran tahun 2018, sedangkan seluruh satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Mojokerto mendapan alokasi dana sebesar Rp 6, 11 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,78 triliun sedangkan Dana Tranfer ke Daerah termasuk Dana Desa sebesar Rp 4.329 triliun, dengan rincian alokasi dana tranfer tersebut adalah:
1. |
Wilayah Kota Mojokerto sebesar |
Rp 625.327.342.000,- |
2. |
Wilayah Kabupaten Mojokerto sebesar |
Rp 1.769.711.303.000,- |
3. |
Wilayah Kabupaten Jombang sebesar |
Rp 1.934.289.203.000,- |
Jumlah |
Rp 4.329.327.848.000,- |
Sambutan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari dalam sambutannya menyampaikan arahan khusus Presiden Joko Widodo. Para Kepala daerah diharapkan segera melakukan penyerahan DIPA kepada satuan kerja di daerah masing-masing, hal ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pemerintah dapat berjalan ssegera mungkin sejak awal tahun anggaran “Kawal pelaksanaan kegiatan agar dimulai sejak awal tahun anggaran, supaya perekonomian bergerak lebih cepat” pemerintah harus menggunakan alokasi dana dengan baik dan akuntabel guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan “ Seluruh pihak terkait untuk selalu berkoordinasi dan memperkuat sinkronisasi, keterpaduan, serta sinergi antar kegiatan yang didanai APBD Kota, APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN hingga dana desa”. Penggunaan anggaran harus berfokus pada dampak nyata yang dapat dirasakan, bukan sekedar apa yang dikerjakan dan alokasi anggaran harus betul-betul dominan untuk kegiatan utama, bukan habis untuk kegiatan-kegiatan pendukung yaitu kebanyakan rapat, perjalanan dinas, honorarium.
Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan “Pakta Integritas” secara simbolis antara Kepala KPPN Mojokerto Riskian Lestari dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama.
Peringatan hari anti korupsi 2018 di adakan di kantor KPPN Mojokerto dengan acara jalan sehat dengan pembagian pin anti korupsi kepada masyarakat sekitar kantor.
Sebagai upaya penguatan integritas para pegawai KPPN Mojokerto untuk mendukung reformasi birokrasi kementerian keuangan sekaligus dalam rangka kampanye anti korupsi kepada seluruh stakeholder, pada hari jumat 14 Desember 2018 telah dilaksanakan kegiatan pembagian pin anti korupsi kepada satuan kerja dan masyarakat sekitar kantor.
Selain itu, kegiatan lain yang dilakukan adalah GKM sebagai kegiatan internalisasi anti korupsi dan anti gratifikasi serta kampanye anti korupsi kepada seluruh pegawai. Penyampaian materi anti korupsi dan anti gratifikasi oleh Kasi MSKI menjelaskan maksud betapa pentingnya anti korupsi.
Untuk menyukseskan Kegiatan Peringatan Hari Antikorupsi pada KPPN Mojokerto, diperlukan kesamaan pandangan dan komitmen dari semua pegawai terkait pentingnya memberikan pelayanan dengan berintegritas dan pelayanan yang berorientasi terhadap kepuasan stakeholder. Selain itu, Kepala KPPN Mojokerto memberikan arahan dan memberikan contoh di keseharian kepada pegawai bagaimana memberikan pelayanan sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Alhamdulillah hirabbilalamin akhir tahun 2018 dilaksanakan dan semua pekerjaan sudah dilaksanakan dengan baik dan sukses.
Penutupan acara di Aula Gajahmada KPPN Mojokerto dengan pemberian award kepada petugas FO.
Adapula perpisahan purna bakti pegawai, Ibu Sri Rahayoe Welasih TMT 1 Januari 2019.
Taklupa sebagai pemeriah acara ada pemotongan tumpeng di akhir acara. Acara terlaksana meriah dan dapat menyambung terus tali silaturrahmi keluarga KPPN Mojokerto.
Semooga di tahun-tahun sebelumnya menjadi lebih baik lagi.
Penghargaan dari Kanwil DJPb Jawa Timur :
1. Peringkat 1 Kategori KPPN TIPE A1, Pemenuhan Informasi Capaian Output Prioritas Nasional Tahun 2018
2. Peringkat 2 Kategori Kinerja Pelaksaan Anggaran Satker KPPN Lingkup Kanwil DJPb Prov Jawa Timur Tw 3 TA 2018
3. Peraih Nilai Kinerja Terbaik Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN Semester 1 2018 Kategori KPPN tipe A1 Non Provinsi
4. Penghargaan Nilai Prestasi Tertinggi Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN Semester 1 Tahun 2018
5. Ucapan Terimakasih Kontribusi Peringkat 2 Laporan Keuangan Tingkat Koordinator KUASA BUN 2017
6. Sertifikat ISO 9001:2015
KPPN Mojokerto telah melaksanakan Sosialisasi terkait PER-17/PB/2017 Tentang tata cara penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gajah Mada KPPN Mojokerto. Dengan mengundang seluruh perwakilan Satuan Kerja lingkup KPPN Mojokerto. Dengan narasumber dari MSKI. Kali ini KPPN Mojokerto bekerjasama dengan Bank Mandiri untuk menjadi narasumber kedua. Diskusi tanya jawab dilaksanakan setelah adanya pemaparan materi dari narasumber.
Dapat kami informasikan bahwa saat ini PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah sedang dalam proses penetapan oleh Ibu Menteri Keuangan dan dalam PMK tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah diatur bahwa seluruh Satker K/L (selain Satker Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan Satker teknis) wajib menggunakan Kartu Kredit Pemerintah mulai tanggal 1 Juli 2019.