Sehubungan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-67/MK.05/2018 tanggal 2 Februari 2018, Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-1007/PB/2018 tanggal 26 Januari 2018 tentang Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018
dan juga telah terbit PMK 182/PMK.05/2017 yang harus disosialisasikan kepada Satuan Kerja selaku mitra kerja KPPN Mojokerto maka pada tanggal 27 dan 28 Februari 2018 KPPN Mojokerto melaksanakan kegiatan Sosialisai Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 dan PMK 182/PMK.05/2017 di Aula Gajahmada KPPN Mojokerto.
Kegiatan Sosialisasi dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan diawali kata sambutan dan pembukaan oleh Kepala KPPN Mojokerto, Ibu Riskian Lestari. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga dan materi selanjutnya mengenai Petunjuk Teknis Langkah Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2018.