Mojokerto, 28 Juni 2018.
KPPN Mojokerto melaksanakan Bimbingan Teknis Aplikasi SPRINT dengan peserta yang di hadiri oleh Satuan Kerja Pembayaran lingkup KPPN Mojokerto. Acara tersebut dimulai pukul 9 pagi, diselenggarakan di Aula Gajahmada KPPN Mojokerto.
Dijelaskan dalam acara pada hari ini adalah :
Aturan tentang pengelolaan rekening pemerintah mengalami perubahan sejak pertama kali ditetapkan yaitu :
- PMK No 57/PMK.05/2007 tentang pengelolaan rekening K/L Satker, diubah dengan
- PMK No 58/PMK.05/2007 tentang penertiban rekening pemerintah pada K/L
- PMK No 67/PMK.05/2007 tentang pengenaan sanksi dalam rangka pengelolaan dan penertiban pemerintah pada K/L / satker
- PMK No 05/2010
- PMK No 252/2015
- PMK No 182/2017 yang berlaku mulai 1 Januari 2018 tentang pengelolaan rekening milik satker lingkup K/L
Peraturan tentang LPJ semula di atur dalam :
- PMK No 162/2013, kemudian di ubah dengan
- PMK No 230/2016 tentang kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satker pengelola APBN
Dalam implementasi aturan-aturan terkait pengelolaan negara beberapa peraturan di dukung dengan aplikasi. Dalam pelaksanaan pencairan dana misalnya didukung oleh aplikasi SAS , aplikasi SPAN, aplikasi SAKTI, dsb. Untuk aplikasi sakti saat ini masih dalam tahap piloting diterapkan di satker-satker kementerian keuangan.
Dalam pelaksanaan pelaporan keuangan di dukung antara lain oleh aplikasi E-rekon, bahkan terakhir aplikasi E-rekon generasi 2, yang user dan passwordnya akan disampaikan kepada satker pada hari ini.
Terkait dengan pengelolaan rekening, telah dirilis aplikasi sistem pengelolaan rekening terintegrasi / SPRINT. Aplikasi SPRINT ini selain digunakan untuk proses pengelolaan rekening juga di gunakan dalam rangka pelaporan pertanggungjawaban bendahara.
Untuk sobat satker sekalian, bisa mendownload modul Aplikasi Sprint pada link dibawah ini :
DOWNLOAD MODUL APLIKASI SPRINT