Mojokerto, 25-26 September 2018. KPPN Mojokerto telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi mengenai Perdirjen Perbendaharaan No Per-13/PB/2018 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun TA 2018. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Gajahmada KPPN Mojokerto. Dihadiri oleh seluruh Satuan Kerja lingkup KPPN Mojokerto. Acara tersebut dibuka oleh Plh Kepala KPPN Mojokerto, Bapak Bambang Purwantara. Kemudian dilanjutkan dengan acara inti yaitu penjelasan materi dan tanya jawab.
Pada acara sosialisasi akan dipandu langsung oleh moderator yaitu Bapak Choirul Anam. Dalam pemaparan materi akan dibawakan oleh 4 narasumber. Yaitu Ibu Nurul Hidayah dari Seksi Bank akan menjelaskan Batas-Batas penerimaan negara dan retur, Bapak Budi dari seksi Pencairan Dana akan menjelasan mengenai Pengeluaran Negara, Bapak Abdul Majid dari Seksi MSKI akan menjelaskan Perencanaan BLU dan Hibah, dan Ibu Sri Utami akan menjelaskan Laporan dan pertanggungjawaban.