KPPN Mojokerto sebagai salah satu unit vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan, berkewajiban untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender (PUG) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Implementasi pengarusutamaan gender (PUG) tidak hanya sebatas penyediaan sarana dan prasana dan pelayanan, namun juga di tingkat kebijakan dan implementasi yang berdampak langsung dan tidak langsung kepada masyarakat dan kesejahteraan masyarakat baik laki-laki, perempuan, maupun kelompok masyarakat berkebutuhan khusus. Implementasi pengarusutamaan gender (PUG) ini sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2000, yang mengamanatkan kesetaraan dan keadilan gender dalam setiap tahapan pembangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan No SE-116/PB/2017, tentang Implementasi Pengasutamaan Gender di Direktur Jendral Perbendaharaan.
Untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender (PUG) Kepala KPPN Mojokerto Ibu Riskian Lestari telah bekerja sama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto Bapak Moch. Imron terkait Pemajuan pengarusutamaan gender (PUG) pada KPPN Mojokerto. Kerja sama tersebut dalam bentuk pemberian pemahaman kepada pegawai melalui sosialisasi implementasi, asistensi dan penandatangan kerja sama pemajuan implementasi pengarusutamaan gender (PUG) pada KPPN Mojokerto.
Sosialisasi implementasi pengarusutamaan gender (PUG) telah dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2019 bertempat di Aula Gajah Mada KPPN Mojokerto, yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Mojokerto dengan narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto Bapak Moch. Imron. Beliau memberikan arahan dan masukan terkait cara pengimplementasian pengarusutamaan gender (PUG) dan diakhiri dengan penandatanganan kerjasa sama pemajuan pengarusutamaan gender (PUG) pada KPPN Mojokerto.
Di samping itu Kepala KPPN Mojokerto memiliki kebijakan yang responsif gender seperti pegawai wanita yang melakukan kerja lembur sampai dengan pukul 19.00 WIB akan dilakukan pengantaran sampai ke rumah bagi yang bertempat tinggal jauh dari kantor, pegawai yang mempunyai tanggung jawab merawat orang tua yang memerlukan perawatan khusus dan mempunyai anak balita, tidak dimasukkan dalam piket jaga waktu istirahat, seluruh pegawai berhak mengikuti Diklat tidak membedakan laki-laki dan perempuan, fasilitas pemeriksaan dokter bertempat di poliklinik lantai 2 (dua), namun apabila ada pegawai yang sakit dokter yang akan memeriksa di tempat pegawai dimaksud, serta apabila cuaca sedang hujan kepada stakeholders disediakan payung dari parkir menuju pintu pelayanan, begitu pula sebaliknya.

Sarana dan prasarana yang responsife gender juga telah disediakan oleh KPPN Mojokerto diantaranya adalah Ruang Bermain Anak, Ruang ASI untuk tamu dan pegawai, Poliklinik pegawai, Musholla khusus, Ruang Tunggu Khusus, Loker tamu dan khusus disabel, Penyediaan kacamata, Toilet khusus disabel, Parkir mobil dan motor berkebutuhan khusus untuk tamu dan pegawai, penyediaan kursi roda dan rump nya dan masih ada sarana prasarana lain yang responsif gender.
Komitmen Kepala KPPN Mojokerto dalam mengimplementasi pengarusutamaan gender (PUG) ini mempunyai tujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, bahwa laki-laki dan perempuan akan memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia sehingga mampu berperan dan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan pembangunan.
Artikel ini telah dimuat di Radar Mojokerto Jawa Pos, selengkapnya baca disini .



