Untuk meningkatkan dan menjamin suatu kompetensi bendahara terkait pelaksanaan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dan meningkatkan profesionalisme bendahara dalam pengelolaan keuangan negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau yang dikenal dengan KPPN Mojokerto mengadakan Kegiatan Pembelajaran Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL),Refreshment Bendahara dan pelaksanaan ujian sertifikasi bendahara periode III tahun 2019 pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 bertempat di Aula KPPN Mojokerto jalan Gajahmada nomor 147 Mojokerto.
Acara tersebut diikuti oleh seluruh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam wilayah pembayaran pada KPPN Mojokerto yang seluruhnya berjumlah 92 peserta dan peserta ujian sertifikasi sebanyak 20 peserta. Ibu Riskian Lestari selaku Kepala KPPN Mojokerto dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting diikuti untuk meningkatkan profesional bendahara dalam pengelolaan keuangan negara dan mendukung tercapainya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara.
Dalam sambutannya juga disampaikan bahwa secara nasional pelaksanaan sertifikasi bendahara sampai dengan periode II 2019 telah mencapai 24.096 bendahara tersertifikasi. namun berdasarkan pemantauan dan evaluasi atas capaian tersebut dari 20.676 satker KL masih terdapat 8.757 satker yang bendaharanya belum tersertifikasi, serta terdapat 853 bendahara yang masih memiliki pangkat golongan dan pendidikan tidak sesuai dengan Perpres nomor 7 tahun 2016. Pada satker lingkup KPPN Mojokerto dari 96 satker atau 92 kantor yang menjadi mitra KPPN Mojokerto, terdapat jumlah satker yang memiliki bendahara negara tersertifikasi sebanyak 63 satker, sehingga dibutuhkan lebih banyak lagi bendahara bersertifikat pada satker lingkup KPPN Mojokerto.
Kegiatan pembelajaran ini juga diisi oleh narasumber dari Direktorat Sistem Perbendaharaan, Bapak Triyanto selaku Kepala Seksi Standardisasi dan Pengembangan Kapasitas Pengelola Perbendaharaan (SPKPP) I. Beliau menyampaikan bahwa dana APBN harus dikelola dengan sebaik baiknya dan ada dampak yang banyak untuk kesejahteraan rakyat sesuai arahan bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kapasitas SDM kebendaharaan negara untuk menopang regulasi dan proses bisnis serta perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat dalam pengelolaan APBN.
Dalam kesempatan ini disampaikan juga Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-23/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Bendahara pada satker Pengelola APBN diatur bahwa masa berlaku Sertifikat bendahara adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diusulkan perpanjangan masa berlakunya dalam hal Bendahara telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Dan yang tidak kalah penting sesuai permenpan RB Nomor 54 tahun 2018 juga diatur bahwa unsur kebendaharaan merupakan salah satu unsur tugas jabatan fungsional dan sertifikat bendahara merupakan salah satu syarat wajib bagi bendaharan untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pranata keuangan APBN.
Sesuai Pengumunan nomor PENG-6/PB/2019 tentang pelaksanaan sertifikasi bendahara syarat-syarat untuk dapat mengikuti sertifikasi adalah harus PNS, prajurit TNI atau anggota POLRI dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan Golongan paling rendah II/b atau sederajat. Dan yang harus bersertifikat adalah seluruh bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pengelola dana APBN. Pada ujian sertifikasi bendahara periode III tahun 2019 ,ini dari 20 peserta yang mengikuti, 15 (lima belas) peserta dinyatakan lulus dan 5 (lima) peserta dinyatakan tidak lulus dan dapat mengulang dalam kesempatan ujian yang akan datang.
Artikel ini juga telah dimuat di Radar Mojokerto Jawa Post tanggal 28 Agustus 2019.