Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Dana Desa Tahun 2022 pada KPPN Mojokerto dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 dan dibuka oleh Kepala Kantor Pelayananan Perbendaharaan Mojokerto, Bapak Achmad Djunaed.
Beliau menyampaikan informasi bahwa Persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II pada Kabupaten Mojokerto terdapat 20 Desa dan Kabupaten Jombang terdapat 2 Desa yang belum menyampaikan dokumen persyaratan pada aplikasi OMSPAN. Persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II adalah Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahun Anggaran yang Lalu, dan Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Dan Capaiaan Keluaran Tahap I TA 2022. Sesuai PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II disampaikan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 24 Agustus 2022 untuk desa berstatus Desa Reguler.
Setelah pemaparan materi oleh Kepala Seksi Bank, Kepala KPPN membuka ruang diskusi, guna memperoleh informasi mengenai hambatan dan kendala dalam penyaluran Dana Desa serta membantu mencarikan pemecahan masalah yang dihadapi Pemda dan Desa dalam penyaluran Dana Desa Tahun 2022.
Kepala KPPN Mojokerto,berharap dengan diselenggarakannya FGD ini terdapat kesamaan gerak dan langkah antara KPPN, Pemda, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan penyaluran Dana Desa Tahun 2022, sehingga arah dan tujuan penyaluran Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa ditengah pandemi COVID-19 dapat tercapai.
#DJPbHAnDAL
#KPPNMojokerto
-------------------
©️ KPPN Mojokerto 2022
🌎 http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/mojokerto/id/
📱 Media Sosial :
Instagram @kppnmojokerto
Twitter @kppnmojokerto
Facebook : KPPN Moker
Youtube : KPPN Mojokerto