Berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPPN Mojokerto nomor KEP-63/KPN.1610/2024,
Sri Utami ditetapkan sebagai pegawai terbaik KPPN Mojokerto Triwulan 1 Tahun 2024.
Penghargaan ini bertujuan untuk meningkatkan semangat dan motivasi pegawai dalam melaksanakan tugas serta sebagai apresiasi atas kinerja pegawai.



