Kalau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan apa saja bentuknya ya?
Mengacu pada PMK 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, gratifikasi dikategorikan menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah gratifikasi yang diterima Pegawai atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas yang bersangkutan.
Kalau gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan apa saja bentuknya ya?
yuk mari kita simak bersama