Pada dasarnya pedoman pelaksaan survei kepuasaan masyarakat sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan secara mandiri pada KPPN Mojokerto dengan membentuk tim pelaksana kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat.
Pelaksanaan SKM menggunakan kuesioner online melalui link https://s.kemenkeu.go.id/skpl-kppnmojokerto yang disebarkan kepada para pengguna layanan. Kuesioner terdiri atas 10 pertanyaan sesuai dengan jumlah unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Kesembilan unsur yang ditanyakan dalam kuesioner SKM KPPN Mojokerto yaitu : 1. Persyaratan : Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. 2. Sistem, mekanisme dan prosedur : Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. 3. Waktu penyelesaian : Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. 4. Biaya/ tarif : Biaya/ tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. 5. Produk spesifikasi jenis pelayanan : Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. 6. Kompetensi pelaksana : Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman 7. Perilaku pelaksana : Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. 8. Penanganan pengaduan, saran dan masukan : Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 9. Sarana dan prasarana : Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). 10. E-Service : layanan yang disediakan secara elektronik melalui internet atau teknologi 4 informasi (TIK), memungkinkan pengguna untuk mengakses, mengelola, dan menerima berbagai jenis layanan (mulai dari transaksi, informasi, hingga dukungan) secara digital.
Lokasi dan waktu pengumpulan data dilakukan menggunakan kuesioner online melalui link https://s.kemenkeu.go.id/skpl-kppnmojokerto yang disebarkan kepada para pengguna layanan dan diisi mulai dari tanggal 1 Maret 2026 – 5 Maret 2026 . Sedangkan pengisian kuisioner dilakukan sendiri oleh responden sebagai penerima layanan dan hasilnya direkap dan diolah oleh Tim Survey. Dengan cara ini, penerima layanan aktif melakukan pengisian sendiri atas himbauan dari unit pelayanan yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama periode mulai Tahun 2021 hingga s.d 2026, dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pelaksanaan pelayanan publik Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mojokerto, secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang A (Sangat Baik) dengan nilai SKM 4,93. Meskipun demikian, nilai SKM Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mojokerto menunjukkan konsistensi peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dari Tahun 2021 hingga 2026.
Unsur pelayanan yang termasuk dua unsur terendah dan menjadi prioritas perbaikan yaitu aspek kompetensi yang mendapat nilai 4,75 yang kemungkinan terdapat kesalahan responden dalam pengisian disebabkan layanan KPPN Mojokerto selalu dilaksanakan dengan tuntas dan profesional hal ini tercermin pada nilai IKI Hai CSO yang mendapat nilai maksimal. Aspek kedua adalah aspek sarana dan prasarana yang mendapatkan nilai 4,75 hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan standar saranan dan prasarana penunjang layanan KPPN Mojokerto.
Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu persyaratan, prosedur, jangka waktu, dan biaya mendapatkan nilai tertinggi berikutnya yaitu 4,96.


