Pelaksanaan Manajemen Risiko pada KPPN Muara Bungo didasarkan pada KMK-577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan proses sebagai berikut :
Adapun dalam rangka mencapai angka risiko rediual harapan pada akhir tahun, dilakukan mitigasi terhadap risiko-risiko yang ditetapkan dengan mengacu kepada proses mitigasi sebagai berikut :
Dengan proses manajemen risiko yang dilakukan tersebut, diharapkan KPPN Muara Bungo dapat meningkatkan kemungkinan pencapaian visi, misi, sasaran organisasi dan peningkatan kinerja serta melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi