Rabu, 15 Agustus 2022, KPPN Muara Bungo menyelenggarakan Asistensi Penyusunan Laporan Keuangan Bulan Juli 2022, adapun satuan kerja yang diundang yaitu satuan kerja - satuan kerja lingkup KPPN Muara Bungo yang masih mengalami kendala dalam rekonsiliasi bulan Juli 2022 dan To Do List yang masih harus diselesaikan. Acara yang dilaksanakan secara daring ini diawali oleh MC, Essy Mutiara Awaliyah dan dilanjutkan dengan pembukaan oleh Kasi Veraki, Deni Aditya, dan juga disampaikan materi tentang kebijakan rekonsiliasi semester II Tahun 2022. Dalam penyampaian materinya, Kasi Veraki menjelaskan mengenai pelaksanaan rekonsiliasi semester II dan alur proses yang harus dilakukan, serta bagaimana penyelesaiannya apabila terjadi perbedaan. Diharapkan agar seluruh satuan kerja dapat menyelesaikan rekonsiliasi sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 31 Agustus 2022. Karena apabila melewati tanggal tersebut maka akan dikenakan sanksi rekonsiliasi sesuai PMK Nomor : 104/PMK. 05/2017.

Selanjutnya dilakukan pembahasan atas permasalahan-permasalahan yang masih belum selesai oleh Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, Elfirman Yusuf Sebayang. Dijelaskan masing-masing permasalahan satuan kerja serta solusi yang bisa dilakukan oleh satuan kerja untuk mengatasi masalah tersebut. Trainer Sakti KPPN Muara Bungo, Juan Henri, yang juga hadir pada kesempatan tersebut menyatakan siap mendampingi para operator satuan kerja yang masih kesulitan untuk dapat mendampingi proses perekaman secara langsung.



