JL. SULTAN THAHA NO. 102, MUARA BUNGO 37211

Berita

Seputar KPPN Muara Bungo

FOCUS GROUP DISCUSSION PENYALURAN TRANSFER KE DAERAH

Penulis : Julio Maulid Borizki

Pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024, KPPN Muara Bungo mengadakan Focus Group Discussion Penyaluran Transfer ke Daerah (FGD Penyaluran TKD). Kegaitan ini dilaksanakan di Aula KPPN Muara Bungo dengan mengundang Pemda Kab. Bungo dan Pemda Kab. Tebo. FGD ini berfokus pada Evaluasi Transfer ke Daerah Tahun 2023 dan Sosialisasi Penyaluran TKD Tahun 2024.

Kegiatan FGD dibuka oleh Kepala KPPN Muara Bungo, Ibu Ambar Pusporini. Selain penyampaian sambutan, beliau juga ikut memaparkan terkait Realisasi APBN TKD Semester II TA 2023. Beberapa hal yang dibahas yakni sebagai berikut:

  1. Adanya peningkatan realisasi APBN (Pemerintah Pusat dan TKD) tahun 2023 (97,89%) dibanding dengan tahun 2022 (97,07%).
  2. Jenis penyaluran terbesar TKD ialah DAU sebesar Rp1.126,99 M dan jenis penyaluran TKD terkecil ialah Insentif fiskal sebesar Rp32,8 M.
  3. Beliau juga mengapresiasi kinerja Pemda dan mengharapkan sinergi yang lebih baik lagi di tahun 2024, terlebih persentase penyaluran TKD belum mencapai 100%.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait penyaluran Dana Desa TA 2024 yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bank, Bapak Teguh Ariefianto. Hal-hal yang disampaikan yakni sebagai berikut:

  1. Landasan hukum pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa PMK tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik masih dalam tahap proses persetujuan oleh pemerintah pusat, sedang untuk Pengelolaan Dana Desa diatur dalam PMK No.145 Tahun 2023 dan PMK No.146 Tahun 2023.
  2. Petunjuk teknis penyaluran Dana Desa 2024 Non-Earmark dan Earmark seperti persyaratan yang ada hampir sama dengan pada tahun 2023. Namun pada Tahap I terdapat syarat tambahan untuk merekam pagu dan realisasi Stunting 2023 dan realisasi KPM bulan Januari s.d Desember serta pada tahap II earmark untuk merekam realisasi KPM BLT Desa TA 2024 sebanyak bulan/ triwulan yang telah dibayarkan kepada KPM. Periode Penyampaian Dokumen Persyaratan; dokumen persyaratan untuk pengajuan Dana Desa Tahap I disampaikan paling lembat 15 Juni 2024 dan untuk Tahap II mengikuti ketentuan langkah-langkah akhir TA 2024, dan sebagainya.
  3. Pemaparan Lesson Learned Penyaluran Dana Desa dan Langkah-Langkah Strategis.

Beberapa topik yang didiskusikan yakni terkait Syarat Salur Tahap I Dana Desa Earmark, Syarat Salur Tahap I Dana Desa Non Earmark, Progress Realisasi Rencana kegiatan DAK Fisik menjadi Kontrak yang dirangkum sebagai berikut.

1. Persyaratan untuk Tahap I 2024 memiliki kesamaan dengan persyaratan di tahun 2023. Khususnya untuk Peraturan Desa mengenai APBDes untuk lebih dapat diperhatikan, pada kasus nyata di Kabupaten Bungo Perdes terlambat untuk disahkan. Diharapkan kasus tersebut tidak terulang lagi di tahun ini.

2. Adanya kerancuan pengertian PMK Pengelolaan Dana Desa terkait wajib atau tidaknya pengajuan pagu earmark. Terdapat klausul bahwa.

  1. Input pagu earmark harus dilakukan sehingga kertas kerja pengajuan penyaluran dapat muncul.
  2. Penggunaan sisa anggaran earmark dapat digunakan untuk kegiatan nonearmark atau program prioritas Desa lainnya. Desa dapat berkoordinasi dengan pendamping desa terkait penggunaan.
  3. Pada pasal 11 ayat 4, desa tidak diwajibkan untuk mengajukan pagu earmark, namun penganggaran earmark merupakan kriteria utama untuk Tambahan Dana Desa (tDD).Sehingga secara tidak langsung desa wajib memenuhi kriteria utama jika ingin mendapatkan tDD. Namun pada pasal ini juga menjelaskan bahwa desa tetap dianggap memenuhi kriteria. Didasarkan dengan penetapan data yang diterbitkan oleh K/L terkait. Seperti data P3KE dari Kemenko PMK untuk BLT, data peta kerawanan pangan dari Bapanas, dan data lokus intervensi stunting dari Bapenas.
  4. Memperhatikan perlunya tagging, validasi pada sistem hanya di pemenuhan BLT sedang untuk Kebutuhan Pangan dan Hewani dan Penurunan Stunting belum terdapat petunjuk resmi dari Kemendagri terkait tagging kegiatan tersebut. Namun KPPN Muara Bungo mengharapkan Pemda untuk dapat bertanggung jawab dan melakukan verifikasi persentasi sesuai aturan PMK.

3. Adanya tambahan aturan terkait pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Keuangan di Pasal 42 dan Pasal 49, monev dana desa dilakukan dalam penyampaian Laporan Perpajakan Pemdes. Telah adanya sinergi KPPN Muara Bungo dan KPP Pratama Muara Bungo dalam hal penyampaian laporan realisasi dana desa per desa di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo.

4. Terkait progress realisasi rencana kegiatan DAK Fisik menjadi kontrak sedang dalam tahap pembahasan. Hal yang menjadi kendala pemda ialah adanya aplikasi baru dari Kemendagri yakni SIPD RI. Pemda harus melakukan pergeseran perubahan pagu dan lain sebagainya, sehingga membutuhkan waktu yang lama dimana juknis terkait aplikasi tersebut belum sempurna. KPPN Muara Bungo juga telah menyampaikan Surat Kepala KPPN Tipe A2 Muara Bungo Nomor S85/KPN.0604/2023 hal Penyampaian Rekomendasi Penyaluran Sekaligus dan Pembagian Pagu Sekaligus-Bertahap DAK Fisik TA 2024 untuk dapat menjadi pedoman pemda.

FGD ditutup dengan penyampaian Kepala KPPN Muara Bungo kepada Pemda untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran TKD serta Tim TKD KPPN Muara Bungo siap membantu mengatasi permasalahan dan kendala yang dialami Pemda. Selanjutnya, dilakukan Pengumuman Pemda Pengelola Dana Desa dan DAK Fisik Terbaik Lingkup KPPN Muara Bungo. Pemda Tebo mendapat penghargaan sebagai Pengelola Dana Desa Terbaik Tahun 2023 sedang Pemda Bungo mendapat penghargaan sebagai pengelola DAK Fisik Terbaik Tahun 2023. Harapannya, Pemda Bungo dan Pemda Tebo semakin meningkatkan sinergi dan kompetensi penyaluran TKD lebih baik lagi di tahun berikutnya. Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama. 

 

Link Materi FGD TKD: https://bit.ly/FGDTKD

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search