JL. SULTAN THAHA NO. 102, MUARA BUNGO 37211

Berita

Seputar KPPN Muara Bungo

TREASURY GOES TO SCHOOL TAHUN 2024

Penulis : Evy Ariska Novelia

Kegiatan Treasury Goes To School tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 pada SMA Negeri 2 Muara Bungo. Kegiatan diikuti oleh organisasi kesiswaan OSIS dan PMR. Maksud dari pelaksanaan kegiatan Treasury Goes To School adalah menyebarkan knowledge terkait APBN dan perilaku antikorupsi secara masif ke sekolah. Tujuannya adalah agar siswa dapat memahami manfaat APBN sebagai instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk siswa sekolah.

Acara Treasury Goes To School dibuka oleh Perwakilan Kepala Sekolah SMAN 2 Bungo. Doa pembuka juga dibawakan oleh Pak Haryadi, guru SMAN 2 Bungo. Perwakilan Kepala sekolah menyampaikan bahwa TGS merupakan hal baru bagi sekolah, dan diminta kepada siswa untuk mengenal dan memahami lebih dekat dengan APBN dan Antikorupsi. Perilaku antikorupsi penting dilakukan karena dampaknya yang laten dan lintas generasi. Diharapkan kegiatan ini memberikan manfaat bagi siswa untuk membangun karakter untuk melawan korupsi. Pemutaran video antikorupsi dilakukan pada awal kegiatan untuk mengenalkan dan merenungi lebih dalam dampak dari korupsi.

Sesi pertama adalah penyampaian materi terkait APBN dan perilaku antikorupsi. Meliputi.
A. Mengenal APBN.

  • (UU 17 Tahun 2003) : APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  • (UUD 1945) : APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • APBN 2023 SEBAGAI INSTRUMEN UNTUK MENJAGA OPTIMISME PEREKONOMIAN NASIONAL DAN DAERAH DENGAN KEWASPADAAN DALAM MENGHADAPI RISIKO
  • APBN mempunyai fungsi sebagai
  • Postur APBN: Pendapatan Negara, belanja negara, surplus/defisit anggaran, dan pembiayaan anggaran.

B. Tema APBN 2024 : MEMPERCEPAT TRANSFORMASI EKONOMI INKLUSIF DAN BERKELANJUTAN

C.Mengapa Harus menjadi Generasi Centenial Antikorupsi?

  • Korupsi: Dalam UU Nomor 31 tahun 1999 tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  • Bentuk Tindak Pidana Korupsi: Kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
  • Perilaku Koruptif/disintegritas di sekolah: selalu terlambat, bolos dan titip absen, menyontek, mark up kebutuhan sekolah, copy paste plagiat, memberi hadiah guru, untuk tujuan tertentu.

Sesi kedua adalah penyampaian materi terkait pengenalan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN). Di sesi ini, Sdri. Ika dan Sdr. Julio memaparkan syarat dan tips yang dapat disiapkan oleh siswa jika ingin masuk dan menjadi bagian dari mahasiswa STAN. Siswa terlihat atusias mendengarkan pemaparan dan interaktif dengan narasumber.

Sesi ketiga adalah pelaksanaan min games menggunakan platform quizzis untuk semakin menambah pemahaman siswa terkait APBN dan perilaku antikorupsi dan gratifikasi.

Acara ditutup dengan pengumuman nilai tertinggi games quizziz yang diselenggarakan selama kegiatan berlangsung. Diharapkan dengana adanya kegiatan ini, dapat menambah khazanah ilmu bagi siswa mengenai APBN dan treasury. Berdasarkan hasil quiziz sebagai bentuk evaluasi pemahaman siswa, sebagai besar siswa memahami dengan baik materi tentang APBN dan perilaku antikorupsi. Pelaksanaan Treasury Goes To School berjalan dengan lancar. Saran dalam pelaksanaan kegiatan selanjutnya adalah penyiapan sekolah tujuan dan siswa target. Koordinasi dengan pihak sekolah perlu dilakukan intensif untuk memastikan jumlah siswa yang menjadi target audiens. 

 

Link Materi : Klik Disini

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search