JL. SULTAN THAHA NO. 102, MUARA BUNGO 37211

Berita

Seputar KPPN Muara Bungo

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) MEJAKOPI Edisi 20

Penulis : Julio Maulid Borizki

Kegiatan FGD MEJAKOPI 20 dilaksanakan secara daring via aplikasi Zoom dan Youtube pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2024. Kegiatan diikuti oleh seluruh Satuan Kerja KPPN Muara. Kegiatan FGD MEJAKOPI Edisi 20 adalah menyampaikan informasi kepada Satker lingkup KPPN Muara Bungo terkait dengan perilaku antikorupsi, formula IKPA 2024, monitoring KKP, dan juknis gaji ketigabelas. Tujuannya adalah agar Satker memahami implementasi perilaku integritas dan antikorupsi, formula penilaian IKPA 2024, proses aktivasi KKP, dan juknis pengajuan SPM Gaji Ketiga Belas 2024.

Kegiatan FGD MEJAKOPI Edisi 20 dibawakan oleh dua host Bapak Ojad Sudrajad dan Cindy Lousia dibuka oleh Kepala KPPN Muara Bungo, Ibu Ambar Pusporini. Dalam pembukaannya, Kepala KPPN Muara Bungo mengucapkan terima kasih kepada satuan kerja yang sudah hadir pada kegiatan FGD.Kepala KPPN Muara Bungo juga menekankan pentingnya nilai IKPA khususnya pengelolaan UP/TUP, karena capaian IKPA pengelolaan UP/TUP KPPN Muara Bungo terendah se-Indonesia. Kemudian, bagi satuan kerja yang memiliki belanja modal agar segera melakukan realisasi pada akhir triwulan II 2024. Satuan Kerja juga perlu mengoptimalkan kesempatan dalam revisi RPD Hal III DIPA, karena periode masih dibuka sampai akhir bulan Mei 2024. Serta, satuan kerja agar segera melakukan aktivasi KKP dan bertransaksi dengan KKP, Digipay, serta CMS. Terakhir, Kepala KPPN Muara Bungo juga menyampaikan bahwa seluruhpelayanan KPPN Muara Bungo tidak dipungut biaya, serta berkomitmen dalam berintegritas dan antigratifikasi.

Pembahasan Materi Pertama adalah penyampaian materi Antigratifikasi oleh Kepala KPPN Muara Bungo, Ibu Ambar Pusporini.
a. Pengendalian Gratifikasi Gratifikasi (yang diterima/ ditolak) yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan. Gratifikasi memiliki dampak negatif kepada Vendor, Pemerintah, dan Masyarakat umum sebagai pengguna hasil pekerjaan. Gratifikasi tidak wajib dilaporkan apabila berlaku umum, tidak bertentangan dengan peraturan, dalam ranah adat istiadat, sebagai wujud keramahtamahan, dan tidak ada konflik kepentingan. Baik Pemberi Gratifikasi dalam hal ini vendor atau rekanan dan penerima Gratifikasi dalam hal ini pegawai pemerintah diberikan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
b. Penaganan Pengaduan Kementerian Keuangan sudah menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat umum dan ASN, apabila melihat atau mengetahui terdapat tidakan Gratifikasi yang dilakukan oleh vendor/rekanan atau pegawai pemerintah. Whistleblowing System (Wise) Kementerian Keuangan sebagai sarana pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai (Larangan dan Kewajiban ASN dalam PP 94 tahun 2021) dan masih menjadi kewenangan Kemenkeu.

Materi Kedua adalah penyampian materi terkait Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024 PER-5/PB/2024oleh Kasi PDMS, Bapak Muji Harto Pangestu.
a. Reformulasi IKPA 2024 Dilakukan reformulasi IKPA 2024 dalam rangka mendorong akselerasi belanja dan ketercapaian output belanja, penguatan fairness treatment dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, dan penyempurnaan aspek penilaian kinerja sesuai konteks kualitas belanja/value for money.
b. Indikator Revisi DIPA Bobot masih 10%, perubahan pada frekuensi revisi DIPA dalam rentang semesteran dan tidak bersifat kumulatif. Revisi yang diperhitungkan adalah 14 jenis revisi pagu tetap yang disahkan oleh Kementerian Keuangan yang tidak mengakibatkan perubahan pagu di level Satker.
c. Indikator Deviasi Halaman III DIPA Bobot berubah menjadi 15%, deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan ratarata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan sebesar 5,0% untuk memperoleh nilai maksimal (100).
d. Indikator Penyerapan Anggaran Nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan dihitung berdasarkan nilai rata-rata tertimbang antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan anggaran masing-masing jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja.
e. Indikator Belanja Kontraktual Nilai kontrak yang diperhitungkan: Rp50 juta ke atas untuk seluruh JB. Dihitung berdasarkan rasio jumlah data perjanjian/kontrak yang diterbitkan sampai dengan Triwulan II dibagi dengan jumlah data perjanjian/kontrak yang diterbitkan selama tahun anggaran berkenaan. Dihitung berdasarkan Tanggal Kontrak.
f. Indikator Penyelesaian Tagihan Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan untuk SPM LS Kontraktual terhadap seluruh SPM LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN.
g. Indikator Pengelolaan UP dan TUP Dihitung berdasarkan nilai komposit dari pengelolaan UP dan TUP Tunai dan UP KKP. Dengan rincian nilai kinerja komponen kepatuhan, nilai kinerja komponen persentase GUP, nilai kinerja komponen setoran TUP, dan nilai komponen UP KKP.
h. Indikator Dispensasi SPM (Pengurang Nilai IKPA) Dihitung berdasarkan rasio SPM yang diterbitkan dengan dispensasi akhir tahun terhadap total SPM yang terbit di triwulan IV.
i. Indikator Capaian Output Memperhitungkan aspek ketepatan waktu pelaporan (5 hari kerja pada bulan berikutnya) dan Capaian Output (Realisasi dibagi Target).
j. Strategi Optimalisasi IKPA Satker Menjelaskan strategi dan rencana dalam mencapai nilai IKPA yang optimal pada indikator Revisi DIPA, Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggara, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP-TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian Output.

Materi Ketiga adalah penyampaian materi terkait monitoring status KKP oleh Julio Maulid Borizki
a. Monitoring Transaksi KKP Sampai dengan 17 Mei 2024, dari 52 Satker baru 8 Satker yang memiliki KKP dengan status aktif. Dari 8 Satker, hanya 6 Satuan Kerja yang aktif menggunakan KKP selama triwulan I 2024.
b. Penggunaan KKP KKP dapat digunakan untuk melakukan pembayaran belanja barang dan belanja perjalanan dinas. Selain itu, terdapat keringanan berupa Bendahara Pengeluaran tidak perlu melakukan pungutan/potongan pajak.
c. Pemberian sanksi kepada Satuan Kerja yang belum memiliki KKP per tanggal 20 Mei 2024 berupa penundaan penerbitan SP2D.

Materi Keempat adalah penyampaian juknis pengajuan Gaji Ketiga Belas oleh Ranitha Evipania Br Sinulingga
a. Poin-poin penting Besaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024. Aparatur Negara yang pension TMT 1 Mei 2024, dibayarkan Gaji Ketiga Belas Pensiun oleh PT. Taspen atau PT. ASABRI dan Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja oleh satker berkenaan. TMT 1 Juni 2024, dibayarkan Gaji Ketiga Belas tahun 2024 oleh satuan kerja berkenaan.
b. Rekon dan Penyampaian SPM Proses rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat dilaksanakan mulai bulan Mei 2024. SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 27 Mei 2024.
c. Penyampaian Kode SPM dan Urian SPM, untuk SPM gaji Ketiga Belas PNS/TNI/Polri, SPM Gaji Ketiga Belas PPPK, SPM Gaji Ketiga Belas Pejabat Negara, SPM Gaji Ketiga Belas PPNPN, dan SPM Gaji Ketiga Belas Tunkin.

Kegiatan FGD MEJAKOPI Edisi 20 diakhiri dengan sesi tanya jawab dan juga peyampaian apresiasi kepada 24 Satuan Kerja yang memiliki kinerja terbaik pada triwulan I 2024 dengan beberapa kategori, yakni IKPA terbaik satker dengan pagu kurang dari 3 Miliar Rupiah, Kategori IKPA terbaik satker dengan pagu antara 3 s.d. 8 Miliar Rupiah, Kategori IKPA terbaik satker dengan pagu lebih dari 8 Miliar Rupiah, Kategori transaksi CMS tertinggi, Kategori transaksi KKP tertinggi, dan Kategori transaksi Digipay Satu tertinggi.

Diharapkan seluruh Satker dapat menerapkan perilaku antigratifikasi, memaksimalkan nilai IKPA dengan formula terbaru 2024, mengaktivasi dan melakukan transaksi dengan KKP, mengajukan SPM Gaji Ketiga Belas dengan akurat dan tepat waktu. Kegiatan FGD MEJAKOPI Edisi 20 berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Seluruh materi disampaikan dengan lengkap dan baik. Seluruh satker mengikuti kegiatan dengan fokus dan hikmat. Saran kegiatan FGD MEJAKOPI berikutnya adalah penyiapan materi yang akan disampaikan. 

 

Link Materi : Klik Disini

Link Youtube : Klik Disini

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search