Penulis: Evy Ariska Novelia
Pada Hari Selasa, 11 Februari 2025 Tim KPPN Muara Bungo melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Bank dan Cash Management System (CMS) ke BSI, BRI, BTN, dan BNI Cabang Muara Bungo.
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka implementasi PMK Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/ Lembaga serta memperhatikan Nota DInas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-17/PB.3/2025 tanggal 3 Januari 2025 hal Penyesuaian Pelaporan Saldo Rekening yang dikelola Satuan Kerja lingkup Kementerian/Lembaga, KPPN Muara Bungo perlu berkoordinasi dengan perbankan dalam penyediaan data saldo rekening giro satuan kerja. Selain itu, sebagai implementasi dari SE-84/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/ Pos Persepsi dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Jasa Layanan Perbankan sebagai Bank/ Pos Persepsi dalam Rangka Pelaksanaan Treasury Single Account (TSA) Penerimaan perlu dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi kepatuhan Bank/ Pos Persepsi Tahun 2025 secara triwulanan untuk menjamin kelancaran penerimaan negara pada bank/pos persepsi.
Foto Monev Bank di BTN Cabang Muara Bungo
Pada kunjungan ini ada 2 point penting yang disampaikan Tim KPPN Muara Bungo terhadap masing masing bank yaitu :
1. Audiensi Kerjasama Penyediaan Data Saldo Rekening Giro Satker Lingkup KPPN Muara Bungo
Audiensi Kerjasama Penyediaan Data Saldo Rekening Giro Satker Lingkup KPPN Muara Bungo dilakukan untuk mempercepat proses pelaporan data saldo rekening giro milik satuan kerja kementerian lembaga mitra kerja KPPN Muara Bungo. Kerjasama tersebut disampaikan melalui surat dari Kepala KPPN Muara Bungo nomor S-113/KPM.0604/2025 tanggal 10 Februari 2025 terkait kerjasama penyediaan data saldo rekening tersebut pada surat tersebut KPPN meminta kerjasama masing-masing bank untuk penyediaan data saldo rekening giro milik satuan kerja mitra KPPN Muara Bungo. Diharapkan dengan kerjasama ini, penyediaan laporan saldo rekening giro milik satuan kerja dapat dilaksanakan lebih cepat dan menghasilkan data yang lebih akurat.
2. Monev Bank dan CMS
Kegiatan Monev Bank dilaksanakan pada BRI, BNI, BTN dan BSI Cabang Muara Bungo. Monev Bank ini dilaksanakan mengacu pada beberapa indikator, yaitu:
- Waktu menutup loket penerimaan negara;
- Teller bank bersedia untuk menerima setoran penerimaan negara dari non nasabahnya;
- Teller bank bersedia untuk menerima setoran penerimaan negara semua nominal;
- Tidak mengenakan biaya atas jasa layanan setoran penerimaan negara kepada WP/WB/WS;
- Memiliki kanal penerimaan negara yang aktif.
Foto Monev Bank di BSI Cabang Muara Bungo
Tujuan dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi adalah memastikan tidak ada diskriminasi penyetor yang dilakukan oleh pihak perbankan sehingga pelaksanaan penerimaan negara dapat berjalan dengan lancar. Setelah melaksanakan monitoring dan evaluasi diperoleh hasil bahwa BRI, BSI, BNI dan BTN Cabang Muara Bungo memenuhi indikator sebagaimana SE-84/PB/2017. Masing-masing bank yang dimonev tidak menolak setoran penerimaan negara dari non nasabahnya ataupun menolak penerimaan setoran negara pada nominal tertentu. Masing-masing bank tersebut tidak memungut biaya atas jasa layanan setoran penerimaan negara dan untuk saat ini sebagian besar kegiatan penyetoran penerimaan negara dilakukan secara online melalui aplikasi yang telah disediakan masing-masing bank.
Foto Monev Bank di BNI Cabang Muara Bungo
Adapun untuk progress CMS pada BRI diperoleh hasil bahwa untuk saat ini belum ada pergerakan karena bank cabang bersifat meneruskan permohonan satuan kerja ke Bank Pusat BRI. Berdasarkan hasil tersebut KPPN Muara Bungo meminta dukungan BRI untuk mendukung implementasi CMS pada satuan kerja mitra KPPN Muara Bungo.
Foto Monev Bank dan CMS di BRI Cabang Muara Bungo
Adanya kegiatan Monev Bank dan CMS ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara KPPN Muara Bungo dengan seluruh bank mitra kerja dilingkup wilayah KPPN Muara Bungo.