Penulis: Evy Ariska Novelia
Halo Sobat Cerdas, Pada Hari Kamis ,23 Januari 2025 KPPN Muara Bungo mengadakan Penandatanganan BAR Penyetoran Pajak Pusat pada Pemda Bungo Semester II Tahun 2024
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Pada Pasal 46 ayat 4 dalam PMK ini dijelaskan bahwa "BAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh para pihak yang melakukan rekonsiliasi yaitu perwakilan Pemerintah Daerah, KPPN, dan Kantor Pelayanan Pajak setempat minimal memuat: (a). periode pemungutan pajak dan penyetoran pajak; (b). jenis dan jumlah pajak yang dipungut; (c). jenis dan jumlah pajak yang disetorkan; dan (d). tanda tangan para pihak yang melakukan rekosniliasi.
Sambutan Kepala KPPN Muara Bungo
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPPN Muara Bungo, Ibu Ambar Pusporini dilanjutkan dengan Bapak Dian Putra selaku Kepala KPP Pratama Muara Bungo dan Bapak M.Rachmat selaku Kepala BPKAD Kabupaten Bungo. Dalam sambutannya Kepala KPPN Muara Bungo menyampaikan bahwa rekonsiliasi pajak pusat periode Semester II Tahun 2024 mengalami peningkatan jika dibandingkan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Selanjutnya, Kepala KPP Parata Muara Bungo juga memberikan apresiasi kepada Tim Pemda Kab.Bungo yang telah bersinergi dalam pengumpulan pajak periode Semester II Tahun 2024.
Adapun poin-poin yang disampaikan dalam kegiatan ini antara lain
- Jumlah BAR Pajak pada Pemda Bungo pada Tahun 2024 sebesar Rp38.660.454.330 dengan rincian sebagai berikut:
- Jumlah BAR Pajak pada Pemda Tebo Tahun 2024 sebesar Rp35.662.554.187 dengan rincian sebagai berikut:
Setelah penyampaian informasi dari ketiga pihak acara dilanjutkan dengan penandatanganan BAR Pajak oleh Kepala KPPN Muara Bungo, Kepala KPP Pratama Muara Bungo dan Kepala BPKAD Kabupaten Bungo dan diakhiri dengan foto bersama.
Foto Penandatanganan BAR Pajak Semester II Tahun 2024, Kepala KPP Pratama Muara Bungo (Kiri), Kepala KPPN Muara Bungo (Tengah), Kepala BPKAD Kabupaten Bungo (Kanan)
Semoga kegiatan ini dapat meningkatan sinergi antara ketiga pihak sehingga persyaratan TKD (Dana Transfer Umum) yakni BAR Pajak Pusat dapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam PMK 211/PMK.07/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 139/PMK.07/2029 tentang Pengeloalaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Data Otonomi Khusus.