JL. SULTAN THAHA NO. 102, MUARA BUNGO 37211

Berita

Seputar KPPN Muara Bungo

MONITORING PENYALURAN DANA DESA TAHAP I PADA DMPD KAB TEBO

Penulis: Evy Ariska Novelia
Halo Sobat Cerdas pada 08 Mei 2025 KPPN Muara Bungo melakukan Monitoring Penyaluran Dana Desa Tahap I Pada DPMD Kabupaten Tebo bertempat di Ruang Kepala DPMD Kabupaten Tebo.

Kedatangan tim KPPN Muara Bungo disambut baik oleh Sekretaris DPMD Kab. Tebo dan Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Tebo. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan monitoring progress dan kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa bagi desa yang belum salur. 

Hal- hal yang dibahas dalam diskusi ini meliputi:

1. Syarat Salur Dana Desa Tahap I dilakukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar kepada Kepala KPPN, yaitu:

  • Peraturan Desa mengenai APBDes dan ADK APBDes;
  • Surat Kuasa    Pemindahbukuan    Dana    Desa    yang    ditandatangani    oleh Bupati/Walikota, yang disertai dengan daftar rincian Desa;
  • Perekaman realisasi KPM Bulan Jan-Des (jika menganggarkan BLT 2024);
  • Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OMSPAN;
  • Surat pengantar

2. Selain itu, pemda juga melakukan perekaman pagu Dana Desa earmarked dengan besaran sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, perekaman realisasi BLT Desa TA 2024, pagu dan realisasi program pencegahan dan penurunan stunting TA 2024; penandaan (tagging) atas Desa layak salur, pada aplikasi OMSPAN.

3. Terdapat 4 desa yang belum salur Dana Desa Tahap I lingkup Kab. Tebo baik earmarked maupun nonearmarked. Batas Waktu penyaluran Dana Desa Tahap I adalah tanggal 16 Juni 2025. Mengingat waktu yang semakit dekat, diharapka pengajuan penyaluran Dana Desa segera disampaikan ke KPPN. Keempat desa yang belum diajukan penyalurannya adalah:

  • Mangun Jayo : terkendala adanya konflik internal desa yang berdampak pada lambatnya pengesahan APBDus.
  • Sungai Pandan: terkendala adanya konflik internal desa yang berdampak pada lambatnya pengesahan Dugaan penyelewengan Dana Desa juga menjadi penghambat salurnya dana desa Tahap I. Untuk Desa Sungai Pandan, sedang berjalan audit investigasi dari Inspektorat Daerah. Diharapkan, hasil audit ini segera dapat ditindaklanjuti oleh desa.
  • Tambun Arang: terkendala adanya konflik internal desa yang berdampak pada lambatnya pengesahan APBDus.
  • Teluk Melintang: terkendala adanya konflik internal desa yang berdampak pada lambatnya pengesahan APBDus.

4. Atas permasalahan internal desa, Pihak DPMD sudah berupaya melakukan mediasi agar permasahan internal dapat diselesaikan Jika tidak, maka akan berdampak pada tidak salurnya dana desa pada tahun anggaran 2025 untuk desa-desa tersebut.

5. Pihak KPPN menyampaikan agar DPMD, Bakeuda, serta Camat saling berkoordinasi untuk penyelesaian konflik internal pada keempat desa tersebut.

6. Pihak KPPN juga mendorong agar penyaluran Dana Desa agar dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menaati batas waktu yang telah ditetapkan, dan kepada pihak terkait agar ikut mengedukasi dan mengawasi penggunaan dana desa pada desa-desa di lingkup Kab. Tebo.

Untuk hal-hal lain yang menjadi kendala dalam penyaluran Dana Desa Tahap I akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan KPPN melalui whatsapp group.

Kegiatan koordinasi penyaluran dana desa tahap I bersama DPMD Kab. Tebo berjalan dengan lancar. Dengan adanya kegiatan koordinasi ini diharapkan penyaluran dana desa Tahap I pada desa lingkup Kabupaten Tebo dapat berjalan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search