Penulis: Evy Ariska Novelia
Halo Sobat Cerdas, Pada Tanggal 15 Mei 2025 Tim KPPN Muara Bungo melakukan Monitoring Penyaluran Dana Desa Tahap I tahun 2025 pada Kab. Bungo yang bertempat di Ruang Kepala DPMD Kab. Bungo.
Kedatangan Tim KPPN Muara Bungo disambut baik oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bungo. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan monitoring progress dan kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa bagi desa yang belum salur. Hal- hal yang dibahas dalam diskusi ini meliputi:
- Syarat Salur Dana Desa Tahap I dilakukan setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar kepada Kepala KPPN, yaitu:
- Peraturan Desa mengenai APBDes dan ADK APBDes;
- Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota, yang disertai dengan daftar rincian Desa;
- Perekaman realisasi KPM Bulan Jan-Des (jika menganggarkan BLT 2024);
- Tagging pengajuan Desa layak salur disertai daftar rincian Desa melalui OMSPAN;
- Surat Pengantar.
- Selain itu, pemda juga melakukan perekaman pagu Dana Desa earmarked dengan besaran sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 108 Tahun 2024, perekaman realisasi BLT Desa TA 2024, pagu dan realisasi program pencegahan dan penurunan stunting TA 2024; penandaan (tagging) atas Desa layak salur, pada aplikasi OMSPAN.

- Pertanggal 15 Mei 2025 terdapat 5 desa yang belum salur Dana Desa Tahap I lingkup Kab. Bungo baik earmarked maupun nonearmarked, yaitu:
- Karak Apung : menunggu SK penetapan Pejabat sementara Datuk Rio/Kepala Desa. Penetapan SK ini juga menunggu pelantikan Bupati Bungo yang baru.
- Pedukun: terkendala adanya konflik internal desa yang berdampak pada lambatnya pengesahan Dugaan penyelewengan Dana Desa juga menjadi penghambat salurnya dana desa Tahap I.
- Rantau Embacang: menunggu berkas kelengkapan salur dari dusun. Kendala yang ada telah diselesaikan oleh internal dusun.
- Sungai Telang: menunggu berkas kelengkapan salur dari dusun. Kendala yang ada telah diselesaikan oleh internal dusun.
- Tanjung: terkendala adanya konflik internal desa yang berdampak pada lambatnya pengesahan Proyeksi penyaluran untuk Desa Tanjung di akhir Mei atau awal Juni.
- Atas permasalahan internal desa, Pihak DPMD sudah berupaya melakukan mediasi agar permasahan internal dapat diselesaikan Jika tidak, maka akan berdampak pada tidak salurnya dana desa pada tahun anggaran 2025 untuk desa-desa tersebut.
- Pihak KPPN menyampaikan, agar DPMD, Bakeuda, serta Camat saling berkoordinasi untuk penyelesaian konflik internal pada desa-desa yang belum salur dana desa tahap I.
- Penambahan syarat salur Dana Desa Tahap 2 juga sudah diinformasikan dan didiskusikan, yaitu kewajiban mengupload dokumen akta pendirian Koperasi merah Putih (KMP). Informasi dari DPMD pembentukan KMP ini sudah diminta dari kemendagri untuk setiap desa di Kabupaten Bungo dengan batas akhir 12 Juli 2025. DPMD bungo sudag berinisitif memberikan datas akhir pembentukan KMP diakhir bulan Mei 2025 kepada semua desa di yang menjadi binaan DPMD Bungo. Diharapkan pada tanggal 12 Juli semua desa sudah selesai proses pembentukan Akta pendirian KMP.
- Pihak KPPN juga mendorong agar penyaluran Dana Desa agar dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, menaati batas waktu yang telah ditetapkan, dan kepada pihak terkait agar ikut mengedukasi dan mengawasi penggunaan dana desa pada desa-desa di lingkup Kab. Bungo. Untuk hal-hal lain yang menjadi kendala dalam penyaluran Dana Desa Tahap I akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan KPPN melalui whatsapp group.
Kegiatan koordinasi penyaluran dana desa tahap I berjalan dengan lancar. Dengan adanya kegiatan koordinasi ini diharapkan penyaluran dana desa Tahap I pada desa lingkup Kabupaten Bungo dapat berjalan dengan lancar sesuai batas waktu yang ditetapkan.

