Penulis: Ranitha Evipania Br Sinulingga
Halo Sobat Cerdas pada Tanggal 17 April 2025 Tim KPPN Muara Bungo melakukan asistensi belanja melalui aplikasi digipay satu pada Satker Pengadilan Agama Muara Bungo bertempat di Kantor Pengadilan Agama Bungo.
Implementasi Digipay diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Digipay mengintegrasikan tiga aktivitas/transaksi yaitu pembelian barang/jasa pembayaran, serta perpajakan dan pelaporan dalam satu ekosistem. Satker Pengadilan Agama Muara Bungo merupakan salah satu satker yang belum mengimplementasikan digitalisasi pembayaran dalam peksanaan anggaran. Transaksi CMS selama triwulan I masih 1 transaksi, untuk KKP masih dalam proses penerbitan oleh Bank dan belum ada transaksi melalui Digipay Satu.
Pada kesempatan ini KPPN mendampingi satker melakukan belanja pada aplikasi Digipay Satu. Adapun siklus pemesanan barang pada Digipay Satu meliputi :
- Pemesan dapat mencari produk yang diinginkan dengan klik Kategori atau melakukan pencarian dengan kata kunci yang dimaksud. Untuk pencarian produk, bisa berdasarkan kata kunci nama produk atapun dengan nama Vendor (nama usaha/toko).
- Untuk pemesanan produk, dapat dilakukan oleh Pemesan atau Pejabat Pengadaan. Pilih produk, lalu masukan jumlah yang diinginkan, kemudian klik Keranjang. Status pesanannya adalah Menunggu Rincian Pemesanan.
- Selanjutnya, Pejabat Pengadaan klik Keranjang untuk melihat produk-produk yang sudah dimasukkan, lalu Edit. Jika ada perubahan jumlah item bisa disesuaikan juga.
- Selanjutnya, klik Nego agar produk diteruskan ke Pejabat Pengadaan untuk dilakukan Negosiasi. Status pesanannya adalah Proses Nego
- Pejabat Pengadaan melakukan Negosiasi dengan klik Negosiasi Lalu, klik Nego. Produk yang sudah selesai Negosiasi, akan dilakukan Checkout. Status pesanannya adalah Nego Selesai.
- Kemudian Pejabat Pengadaan melakukan checkout barang. Proses Checkout telah selesai. Invoice pun terbentuk. Status pesanannya adalah Checkout
- Proses persetujuan berlangsung setelah produk berhasil di Checkout oleh Pejabat PPK memeriksa informasi terkait pemesanan pada menu Transaksi >Proses Persetujuan
- Setelah itu vendor menerima pesanan dan melakukan pengiriman. Setelah diterima oleh satker dan sesuai maka bendahara melakukan pembayaran.
Diharapkan kegiatan asistensi ini dapat membantu satker dalam rangka implementasi aplikasi digipay satu.