- APLIKASI ASSIK KPPN MUARA BUNGO
Kelengkapan SPM
Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk kelengkapan SPM :
SPM untuk Pembayaran langsung (LS) Belanja Pegawai :
GAJI INDUK :
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP);
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
- Apabila pegawai baru (CPNS), ADK kirim pegawai baru (.krm) setelah SK,SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar. Bila Pegawai Baru Pindahan, ADK kirim pegawai baru (.krm)
KEKURANGAN GAJI :
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
GAJI SUSULAN:
Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum pernah masuk Gaji Induk):
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP);
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
- ADK kirim pegawai pindahan (.krm);
Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum sudah masuk Gaji Induk):
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP);
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
GAJI BULAN KE-13:
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP);
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
UANG DUKA WAFAT/TEWAS:
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM mencantumkan nama almarhum dan tanggal meninggal;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
GAJI TERUSAN:
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan ke-berapa dan bulan gaji terusan dimaksud;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP);
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
UANG MUKA GAJI :
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
- Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
- ADK Gaji (.GPP);
- Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
UANG LEMBUR :
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur;
- Surat Setoran Pajak (SSP)
UANG MAKAN :
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM menyebutkan bulan uang makan yang dimintakan;
- Surat Setoran Pajak (SSP)
HONORARIUM TETAP (HONOR 51)/VAKASI/TUNJANGAN PROFESI/TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI/UANG KEHORMATAN, DSB:
- SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM menyebutkan bulan uang makan yang dimintakan;
- Surat Setoran Pajak (SSP)
KETENTUAN LAIN-LAIN :
- Pengangkatan dalam jabatan tidak boleh berlaku surut (terutama dalam jabatan pertama).
- Untuk pejabat struktural, bulan pertama tugas belajar tunjangan jabatan hilang.
- Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK.
- Anak dinyatakan dewasa umur 21 tahun apabila tidak kuliah, dan 25 tahun apabila sekolah dengan ketentuan harus melampirkan Surat Keterangan Masih Kuliah setiap tahun.
- Bila anak telah menyelesaikan sekolah/telah bekerja maka segera diubah statusnya dari daftar tanggungan gaji menjadi tidak dapat walaupun tanpa ijazah. Hal ini untuk menghindari kelebihan tunjangan anak beserta berasnya.
- Anggota keluarga yang sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan keluarga agar segera dihapus.
SPM LS Non-Belanja Pegawai :
SPM Pembayaran Langsung (LS) Non Belanja Pegawai :
- Pengajuan SPM-LS Non Belanja Pegawai, dilampiri:
- Surat Setoran Pajak (SSP);
- Untuk Belanja Modal/Barang secara kontraktual ke rekening pihak ketiga, ADK kontrak terlebih dahulu disampaikan ke KPPN paling lambat 5(lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani;
- Hasil cetakan Karwas Kontrak & Realisasi Kontrak dari menu perekaman data kontrak di aplikasi SAS
- Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.
- SPM Pembayaran Uang Muka Kontrak diajukan ke KPPN dengan dilampiri:
- Jaminan uang muka asli
- Surat Pernyataan Keabsahan
- Surat Kuasa
- SSP
- ADK SPM
SKPP
Berikut adalah Tata Cara Pengajuan SKPP :
Pengesahan SKPP
SKPP adalah surat ketarangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Jenis-jenis SKPP :
- SKPP pindah, untuk:
- Pegawai yang pindah ke satker lain, baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap dlm wilayah pembayaran KPPN yg sama;
- Pegawai yang pindah ke/dari luar negeri;
- Pegawai yang diperbantukan/pindah ke daerah otonom;
- Siswa ikatan dinas yang diangkat menjadi pegawai;
- Pegawai yang dipindah dari suatu kementerian/lembaga ke kementerian/lembaga lain.
- SKPP pensiun, untuk:
- Pegawai yang diberhentikan dengan hormat yang mendapat hak pensiun atau menerima uang tunggu;
- Pegawai yang meninggal dunia;
SKPP Pegawai/PNS Pindah
Syarat :
- Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
- Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pindah yang telah dilegalisasi pejabat berwenang
- Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN asal.
- SKPP sebanyak 4 (empat) rangkap dengan penjelasan :
- Lembar pertama untuk pegawai bersangkutan yang wajib dilampirkan saat pengajuan gaji pertama kali oleh satker baru kepada KPPN setempat;
- Lembar kedua untuk satker yang baru dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
- Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip/pertinggal;
- Lembar keempat untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
KPPN mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan “Data Pegawai telah dinonaktivken dari database Satker tersebut pada KPPN Asal†lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk (Kepala Sub Bagian Umum). SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian Satker penerbit mengirimkannya kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.
SKPP Pegawai/PNS Pensiun/Berhenti
Syarat :
- Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN
- Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pensiun atau SK Pemberhentian yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.
- Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar nomor rekening supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN.
- SKPP sebanyak 5 (lima) rangkap dengan penjelasan:
- Lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero);
- Lembar ketiga untuk pegawai/PNS bersangkutan;
- Lembar keempat untuk KPPN yang mengesahkan sebagai arsip/pertinggal;
- Lembar kelima untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
KPPN mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan “Data Pegawai telah dinonaktivken dari database Satker tersebut pada KPPN Asal†lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk (Kepala Sub Bagian Umum). SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian Satker penerbit mengirimkannya kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.