JL. SULTAN THAHA NO. 102, MUARA BUNGO 37211

Pendaftaran Penyegaran (Refreshment) PPK, PPSPM dan Penguji Tagihan Periode IV Tahun 2025 bagi Satuan Kerja Pengelola APBN

Yth. Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Tipe A2 Muara Bungo

    Sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM Satker Pengelola APBN, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan PMK dimaksud, diatur ketentuan bahwa PNS yang akan diangkat sebagai PPK dan PPSPM harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui penilaian kompetensi.

2. Penilaian kompetensi dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi atau pengakuan kepemilikan sertifikat, dan khusus pada masa peralihan, bagi PPK dan PPSPM yang tidak memiliki sertifikat pelatihan/sertifikat profesi dan merupakan pejabat struktural dapat memperoleh sertifikat kompetensi setelah mengikuti Penyegaran (Refreshment).

3. Penyegaran (Refreshment) PPK dan PPSPM pada Triwulan IV Tahun 2025 akan diselenggarakan online (melalui media Ms Teams) selama dua hari, yaitu:

a. Hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025 untuk Refreshment PPK dan Penguji Tagihan;

b. Hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025 untuk Refreshment PPSPM.

4. Seluruh peserta Refreshment hadir pada saat pembukaan dan penyampaian materi I (Mekanisme Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN dan RPATA), selanjutnya peserta refreshment PPSPM untuk meninggalkan kegiatan dan bergabung kembali pada hari ke dua tanggal 11 Desember 2025.

5. Peserta yang akan diikutkan dalam kegiatan tersebut sesuai dengan data pada aplikasi SIMASPATEN per hari Senin, 8 Desember 2025.

6. Menindaklanjuti hal tersebut, dimohon bantuannya Saudara untuk menginformasikan kepada PPK dan PPSPM yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan pendaftaran penilaian kompetensi PPK dan PPSPM melalui aplikasi SIMASPATEN pada tautan https://simaspaten.kemenkeu.go.id sesuai petunjuk teknis yang dapat diakses pada tautan https://bit.ly/refreshment078 .

      Dapat kami sampaikan bahwa biaya seluruh layanan KPPN Muara Bungo Rp0,- (gratis). Selanjutnya, dalam rangka mendukung keberlangsungan program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik pada mitra kerja dengan CERDAS (Cakap, Efektif, Ramah, Dayaguna, Akuntabel, dan Sinergi), serta terus menjaga integritas, tidak menerima dan melaporkan segala pemberian atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search