Yth. Para Kepala Satuan Kerja mitra KPPN Tipe A2 Muara Bungo
Sehubungan dengan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L), bersama ini disampaikan sebagai berikut:
1. Pada tahun 2025, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2025 tentang Implementasi Pembayaran Tagihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Seluruh transaksi pada Katalog Elektronik Versi 6 (INAPROC) yang surat pesanannya terbit sejak tanggal 16 September 2025 dan memilih cara bayar LS serta pembayarannya sekaligus (bukan termin), diharuskan menggunakan mekanisme LS Kontraktual sebagaimana tercantum pada PER-8/PB/2025.
3. Adapun mekanisme pembayaran yang menggunakan LS Kontraktual dilakukan PPK melalui pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dengan mendaftarkan Data Kontrak sesuai dengan Surat Pesanan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Surat Pesanan ditandatangani. Implementasi pembayaran menggunakan LS Kontraktual untuk pengadaan melalui Katalog Elektronik Versi 6 (INAPROC) tersebut pada akhirnya mempengaruhi nilai Belanja Kontraktual pada Triwulan IV 2025.
4. Menindaklanjuti kondisi diatas, serta dalam rangka menerapkan prinsip fairness treatment dalam penilaian IKPA, dilakukan penyesuaian data dan perhitungan penilaian IKPA berupa seluruh pengadaan yang dilaksanakan melalui Katalog Elektronik Versi 6 (INAPROC) dan dibayarkan menggunakan LS Kontraktual periode Triwulan IV 2025 tidak menjadi objek penilaian pada Indikator Belanja Kontraktual.
5. Implementasi penyesuaian data dan perhitungan penilaian Indikator Penyerapan Anggaran di atas akan diterapkan pada Aplikasi OMSPAN secara berkala, segera setelah proses penyesuaian pada aplikasi selesai dilakukan. 6. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami menghimbau Satuan Kerja lingkup KPPN Tipe A2 Muara Bungo untuk berkoordinasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi dan/atau KPPN Tipe A2 Muara Bungo dalam rangka kelancaran pelaksanaan anggaran.
Dapat kami sampaikan bahwa biaya seluruh layanan KPPN Muara Bungo Rp0,- (gratis). Selanjutnya, dalam rangka mendukung keberlangsungan program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik pada mitra kerja dengan CERDAS (Cakap, Efektif, Ramah, Dayaguna, Akuntabel, dan Sinergi), serta terus menjaga integritas, tidak menerima dan melaporkan segala pemberian atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Demikian disampaikan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Untuk Pengumumannya dapat diunduh disini

