Yth. . Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Tipe A2 Muara Bungo
Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Perbendahaan nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 serta untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran belanja pegawai bulan Januari Tahun 2026 yang membebani DIPA TA 2026, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, telah diatur mengenai batas waktu Pengajuan SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2026, Gaji PPPK Bulan Januari 2026, dan Penghasilan PPNPN yang dibayarkan pada bulan berkenaan pada bulan Januari 2026 yang membebani DIPA TA 2026.
2. Berkenaan dengan hal tersebut dan mempertimbangkan efektivitas proses penyelesaian tagihan kepada negara, maka dapat disampaikan perpanjangan batas waktu pengajuan SPM-LS Gaji Induk, Gaji PPPK, dan Penghasilan PPNPN yang dibayarkan pada bulan berkenaan pada bulan Januari 2026, sebagai berikut:
| No | Ketentuan | Semula | Menjadi |
| 1 | Pasal 9 ayat (2) PER-17/PB/2025 | SPM-LS gaji induk bulan Januari 2026, dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Desember 2025 dan paling lambat tanggal 8 Desember 2025 pada Jam Kerja. | SPM-LS gaji induk bulan Januari 2026, dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Desember 2025 dan paling lambat tanggal 12 Desember 2025 pada Jam Kerja. |
| 2 | Pasal 9 ayat (4) PER-17/PB/2025 | Penghasilan PPNPN yang dibayarkan pada bulan berkenaan pada bulan Januari 2026 dan gaji PPPK bulan Januari 2026, penyampaian SPM-LS untuk pembayarannya berlaku ketentuan pembayaran gaji induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2). | Penghasilan PPNPN yang dibayarkan pada bulan berkenaan pada bulan Januari 2026 dan gaji PPPK bulan Januari 2026, penyampaian SPM-LS untuk pembayarannya dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 1 Desember 2025 dan paling lambat tanggal 12 Desember 2025 pada Jam Kerja. |
3. Menghimbau satker agar mengajukan SPM-LS Gaji Induk, Gaji PPPK, dan Penghasilan PPNPN Bulan Januari 2026 sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi keterlambatan pengajuan.
Dapat kami sampaikan bahwa biaya seluruh layanan KPPN Muara Bungo Rp0,- (gratis). Selanjutnya, dalam rangka mendukung keberlangsungan program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK), kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik pada mitra kerja dengan CERDAS (Cakap, Efektif, Ramah, Dayaguna, Akuntabel, dan Sinergi), serta terus menjaga integritas, tidak menerima dan melaporkan segala pemberian atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.

