JL. SULTAN THAHA NO. 102, MUARA BUNGO 37211
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Pada tahun 2022, KPPN Muara Bungo sebagai organisasi yang memiliki peta strategi, memiliki perjanjian kinerja sebagai berikut :
Perjanjian atau kontrak kinerja tersebut merupakan target yang harus dicapai oleh KPPN dalam satu tahun. Dengan adanya kontrak kinerja maka organisasi dapat secara terarah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mencapai hasil yang diharapkan.