Dalam rangka menyukseskan implementasi program reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan, Ditjen Perbendaharaan turut berperan aktif dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) dengan menerapkan Zero Tolerance terhadap Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Salah satu bentuk komitmen penerapan zero tolerance terhadap KKN tersebut adalah dengan pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas, baik internal pegawai KPPN maupun eksternal dengan satker mitra kerja KPPN. Penandatanganan Pakta Integritas eksternal telah dilaksanakan bersamaan dengan Penyerahan DIPA Petikan Tahun Anggaran 2019, tanggal 20 Desember 2018.
Pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 bertempat di Aula KPPN Mukomuko dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas internal dengan seluruh pegawai KPPN Mukomuko. Penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan langkah dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan serta komitmen untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Korupsi.
Penandatanganan Pakta Integritas bertujuan untuk menghindari pertentangan kepentingan (conflic of interest) para pejabat/pegawai dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Program Pengendalian Gratifikasi, dengan harapan agar para pejabat/pegawai tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Pakta integritas merupakan komitmen pejabat/pegawai untuk tunduk dan patuh pada ketentuan yang tertuang di dalamnya, dan bersedia menerima konsekuensi jika melanggar ketentuan dimaksud. Selanjutnya, bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas lingkup KPPN Mukomuko juga dilaksanakan penandatanganan pernyataan komitmen netralitas oleh seluruh pegawai KPPN Mukomuko.
Penandatanganan pernyataan komitmen netralitas merupakan upaya mencegah potensi gangguan ketertiban dan menjaga netralitas pegawai KPPN Mukomuko, serta untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan pegawai agar dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan. Pernyataan komitmen netralitas dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanat Pasal 4 (13) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, serta tidak menyebarluaskan berita yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) dan/atau hoaks (berita palsu).
Masih dalam rangkaian kegiatan Kepatuhan Internal, bersamaan dengan kegiatan tersebut di atas, juga dilaksanakan Gugus Kendali Mutu terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai penyempurnaan atas PMK Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK Nomor 161/PMK.01/2012 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 29/PMK.01 /2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan, dan PMK Nomor 72/PMK.01/2007 tentang Majelis Kode Etik di Lingkungan Departemen Keuangan.




