Seiring dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah (BUN-Daerah) telah menyalurkan sebanyak Rp 285.774.555.687,- (98,32%) dari Anggaran yang dikelola sebesar Rp 290.669.616.000,- . Dari dana APBN sebesar Rp 290.669.616.000,- didistribusikan kepada 25 satuan kerja mitra KPPN Mukomuko. Mitra kerja KPPN Mukomuko terdiri dari beberapa K/L dan Dinas Kabupaten yaitu satu satuan kerja (satker) Kepolisian RI, dua satker Kementerian Keuangan, satu satker Kementerian Perhubungan, 13 satker Kementerian Agama, satu satker Komisi Pemilihan Umum (KPU), satu satker Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu Badan Pusat Statistik (BPS), satu satker Kejaksaan RI, tiga satker Dinas Kabupaten Mukomuko, dan satu satker Transfer Daerah.
Pelaksanaan anggaran suatu satker dimulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). DIPA memuat semua perencanaan satker yang diuraikan mulai dari bagian anggaran, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, subkegiatan, jenis belanja dan pagu anggaran masing-masing akun belanja, serta akun pendapatan. Dari DIPA tersebut setiap pelaksanaan kegiatan dan pembebanan anggaran yang dikeluarkan harus sesuai dengan DIPA yang telah disahkan.
Pada pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2018, satker mitra kerja KPPN Mukomuko melalui perhitungan kumulatif telah merealisasikan belanja sebesar 98,32% dengan rincian seperti pada tabal di bawah ini.
| Jenis Belanja | Pagu | Realisasi | Persentase Realisasi Per Pagu Jenis Belanja | Persentase Realisasi dari Total Pagu |
| Belanja Pegawai (Akun 51) | 59.094.293.000 | 60.634.442.996* | 102,61% | 21,22% |
| Belanja Barang (Akun 52) | 55.140.483.418 | 58.873.579.000 | 93,66% | 19,30% |
| Belanja Modal (Akun 53) | 14.046.547.000 | 55.140.483.418 | 90,92% | 4,47% |
| Belanja Dana Alokasi Khusus Fisik (Akun 63) | 52.111.148.000 | 50.684.885.781 | 97,26% | 17,74% |
| Belanja Dana Desa (Akun 66) | 106.544.049.000 | 106.544.049.000 | 100% | 37,28% |
| Total | 290.669.616.000 | 285.774.555.687 | 98,32% | - |
NB : *terdapat data realisasi yang melebihi pagu
Sebagai Kuasa BUN-Daerah, KPPN Mukomuko memiliki tugas pokok salah satunya yaitu melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran negara, dan melakukan pembayaran tagihan kepada penerima hak sebagai pengeluaran anggaran. Dari pelaksanaan tugas pokok tersebut, KPPN Mukomuko dapat mewujudkan realisasi yang tinggi, tentu ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama antara pihak KPPN Mukomuko dan juga seluruh mitra kerja KPPN Mukomuko, serta pihak-pihak yang secara tidak langsung ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan pemerintahan.



