Revisi anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Revisi anggaran perlu dilakukan dalam hal pagu anggaran ada yang kurang atau pun berlebih, adanya penyesuaian rencana kegiatan dan dana yang tersedia, RKA-KL yang diterima tidak sesuai kebutuhan dengan satker, atau pun alasan-alasan lain.
Untuk Tahun Anggaran 2019 Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 dan Tata Cara Pembayaran. Terkait dengan hal tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019, melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tersebut, sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolahaan Hibah, yang dihadiri oleh satker lingkup KPPN Mukomuko. Sosialisasi PMK ini perlu dilakukan agar satker lingkup KPPN Mukomuko memahami tata cara melakukan revisi anggaran yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu, Kantor Wilayah DJPb Provinsi Bengkulu hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi dimaksud.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Mukomuko, Ibu Yessy S. Maharini. Dalam sambutan beliau menyampaikan bahwa Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 sudah baik, namun demikian ada beberapa hal yang harus ditingkatkan terkait dengan pencapaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), terutama Deviasi Halaman III DIPA, Pengelolaan UP/TUP, serta Penyampaian Data Kontrak. Dalam sosialisasi ini, Ibu Hapsari Supraba dan Bapak Slamet Riyadi menjadi narasumber, dan moderator adalah Bapak Achmad Djunaidi, Kepala Seksi PDMS KPPN Mukomuko.
Di awal sesi pembahasan, disampaikan salah satu pesan dari Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati bahwa, “Banyaknya revisi DIPA menggambarkan bahwa perencanaan buruk atau tidak kuatnya komitmen terhadap tujuan nasional. Pasalnya, tanpa perencanaan yang baik, tujuan penggunaan anggaran justru bisa tidak tercapai. Karena anggaran dibelak belokkan untuk tujuan lain, maka semakin besar anggaran tidak cepat memakmurkan rakyat. Malah kemungkinan terjadi inefisiensi dan pemborosan yang tidak perlu”. Selanjutnya dijelaskan tahapan dan tata cara revisi anggaran yang dijabarkan pada PMK 206/PMK.02/2018. Pelaksanaan revisi DIPA satker dapat dilaksanakan sekali dalam satu triwulan. Apabila dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu triwulan maka akan menyebabkan penurunan nilai IKPA.
Diharapkan dengan adanya Sosialisasi Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2019 ini, seluruh satker lingkup KPPN Mukomuko memiliki pemahaman yang sama atas peraturan tersebut sehingga terhindar dari kesalahan-kesalahan saat melakukan revisi atas anggaran yang dikelolanya.



