Yth. Para KPA Satuan Kerja Lingkup KPPN Mukomuko
di Mukomuko
Sehubungan dengan PENG-3/PB/2019 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II Tahun 2019, dengan ini disampaikah hal-hal sebagai berikut:
- Sesuai Pasal 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2016 Tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyatakan dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Perpres ini mulai berlaku, PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara.
- Selanjutnya sesuai dengan point 1 di atas, maka pada Tahun Anggaran 2020 seluruh bendahara satuan kerja harus memiliki Sertifikat Bendahara.
- Dalam hal bendahara satuan kerja belum memiliki Sertifikat Bendahara, maka satuan kerja tidak diperkenankan untuk mengajukan Uang Persediaan maupun SPM LS Bendahara.
- Untuk itu, KPPN Mukomuko sebagai Unit Penyelenggara Sertifikasi (UPS) akan menyelenggarakan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN lingkup Satker KPPN Mukomuko.
- Pendaftaran Sertifikasi Bendahara dibuka tanggal 10 s.d. 30 April 2019. (Jadwal pelaksanaan ujian menyusul)
- Seluruh Satuan Kerja agar menyampaikan daftar nama bendahara yang akan mengikuti program Sertifikasi Bendahara ke UPS dengan ketentuan:
- Bendahara yang memiliki sertifikat diklat Bendahara Badan Pelatihan dan Pendidikan Keuangan (BPPK), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), atau lembaga diklat lainnya untuk mengikuti Sertifikasi Bendahara melalui mekanisme pengakuan/ konversi;
- Bendahara yang tidak memiliki sertifikat diklat BPPK, LSP, atau lembaga lainnya;
- ≥ 2 tahun untuk mengikuti Ujian Sertifikasi IBT;
- < 2 tahun untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Bendahara CBT terintegrasi Refreshment.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
|
|
Kepala Kantor
ttd Yessy Silvia Maharini |



