Rabu, 29 Januari 2020, KPPN Mukomuko menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 bertempat di aula KPPN Mukomuko.
Rakor ini dilaksanakan dalam rangka evaluasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA. 2019 dan mensosialisasikan kebijakan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa TA. 2020. Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK-130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan PMK-205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh Badan Keuangan Daerah (BKD), Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Mukomuko penerima DAK Fisik Tahun 2020.
Acara diawali dengan kata sambutan oleh Kepala KPPN Mukomuko, Yessy Silvia Maharini. Dalam sambutannya, Beliau menyampaikan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang baru terkait penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yaitu PMK Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dan 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Beberapa kebijakan baru terkait DAK Fisik adalah:
- Penyaluran DAK Fisik per jenis dengan ketentuan :
- PER BIDANG untuk bidang yang tidak memiliki subbidang
- PER SUBBIDANG untuk bidang yang memiliki subbidang.
- Percepatan penyaluran untuk DAK Fisik Campuran atas rekomendasi K/L penyalurannya bulan April (yang semula bulan Agustus).
- Penyaluran tahap II telah memperhitungkan besaran kontrak yang di input pemda.
- Foto dengan titik koordinat (Geotagging) sebagai salah satu syarat penyaluran bidang/subbidang DAK Fisik.
Sedangkan, untuk Dana Desa perubahan kebijakan terbaru terkait komposisi penyaluran dengan persentase Tahap I, II, dan III masing-masing 40%, 40%, dan 20% dan penyaluran dilaksanakan langsung dari RKUN ke RKDes.
Selain itu, Kepala KPPN juga menyampaikan evaluasi DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2019. Beberapa catatan sebagai bahan evaluasi di Tahun 2019 yaitu:
- Terdapat satu bidang gagal salur karena melewati batas akhir penyampaian dokumen persyaratan.
- Penyampaian dokumen persyaratan selalu mendekati batas akhir upload Dokumen di aplikasi OMSPAN.
- Berdasarkan monitoring aplikasi OMSPAN, pencatatan realisasi penyerapan dan capaian output belum maksimal baik untuk DAK Fisik maupun Dana Desa.
- Terkait Reviu APIP. Masih terdapat selisih antara Laporan Hasil Reviu (LHR) dengan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output dari Aplikasi OMSPAN, namun penjelasan selisih tersebut belum dicantumkan dalam Catatan Hasil Reviu (CHR)
- Dana Desa masih mengendap di RKUD lebih dari 7 hari. Namun di tahun 2020 tidak akan terjadi karena penyaluran dilaksanakan langsung ke RKDes.
Setelah kata sambutan, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi terkait Kebijakan Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2020 oleh Kepala Seksi Bank KPPN Mukomuko, Romeo Junianto.
Selesai sesi materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Sesi Diskusi dimulai dengan penyampaian progres Dana Desa untuk TA. 2020 yang disampaikan oleh Kepala DPMD Kab. Mukomuko dan pelaksanaan reviu APIP di Tahun 2019 oleh Inspektur Daerah Kab. mukomuko.
Dalam sesi Diskusi, beberapa pertanyaan dilontarkan oleh OPD Penerima DAK Fisik terkait mekanisme penggunaan Sisa DAK Fisik tahun 2019, Petunjuk Teknis (Juknis) bidang yang belum turun, hingga persyaratan foto dengan titik koordinat sebagai salah satu persyaratan DAK Fisik di Tahun 2020.
Menutup sesi diskusi, Kepala KPPN Mukomuko mengharapkan seluruh OPD Penerima DAK Fisik agar lebih memperhatikan batas-batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik agar penyaluran Tahun 2020 dapat lebih lancar dibanding tahun sebelumnya dan diharapkan pula tidak ada lagi bidang yang gagal salur.
Selanjutnya, dilakukan sesi foto bersama Kepala KPPN Mukomuko dengan semua peserta Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2020.




