KPPN Mukomuko menyelenggarakan Sosialisasi terkait Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah serta Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dengan bekerja sama dengan KP2KP Mukomuko, Rabu (15/4/2020).
Sehubungan dengan dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan sosialisasi diadakan dengan menggunakan media daring Zoom untuk mendukung instruksi presiden terkait pencegahan Covid-19. Kegiatan diikuti oleh seluruh satker mitra kerja KPPN Mukomuko serta Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.

Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Mukomuko Rusli Zulfian, yang dilanjutkan dengan pemaparan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) oleh Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker Didhik Susilo Utomo. Beliau meminta kepada seluruh satuan kerja untuk aktif menggunakan KKP, apalagi di tengah pandemi covid ini, bahwa untuk mengurangi aktivitas outdoor, maka dengan menggunakan KKP akan mempermudah transaksi.

Selain itu juga disebutkan bahwa transaksi penggunaan KKP sudah dipermudah dengan tidak ada pemungutan pajak. Jadi transaksi menggunakan KKP jauh lebih mudah. Selanjutnya satker tidak perlu takut bertransaksi menggunakan KKP. Kode OTP dan CCV merupakan kode sangat rahasia yang harus dijaga. Jangan sampai diketahui pihak lain.
Selanjutnya, pemaparan materi PMK 231 Tahun 2019 oleh Abbas H.S. Kepala KP2KP Mukomuko. Dalam pemaparannya transaksi menggunakan KKP telah dibebaskan dari pungutan PPN dan PPh Pasal 22. Selain itu, akan dilakukan penyederhanaan NPWP bagi instansi pemerintah. Dimana sebelumnya satu instansi dapat memiliki lebih dari satu NPWP, maka sekarang satu instansi cukup memiliki satu NPWP saja, sehingga proses pelaporan pemungutan pajak dapat lebih mudah untuk dimonitoring.



