Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 sebagai dasar hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, maka proses pencairan THR dapat mulai dilakukan. KPPN Mukomuko sendiri akan mencairkan THR bagi 21 satker mitra kerja KPPN Mukomuko.
Adapun Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa diajukan ke KPPN Mukomuko mulai tanggal 12 Mei 2020 melalui Aplikasi eSPM dan SAKTI dengan jadwal pencairan dimulai tanggal 14 Mei 2020.
Rusli Zulfian, Kepala KPPN Mukomuko menuturkan bahwa untuk tahun ini THR hanya diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Hal tersebut merupakan langkah dari penghematan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Selain itu terdapat jabatan yang tidak mendapatkan THR antara lain pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA; wakil menteri; pimpinan tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri juga tidak mendapatkan THR.
Kemudian, dewan pengawas BLU; dewan pengawas LPP; staf khusus kementerian; hakim ad hoc; dan anggota DPRD. Demikian pula pimpinan LNS dan LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara; PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara; dan PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dalam rangka percepatan pembayaran THR, KPPN Mukomuko akan membuka layanan khusus penerimaan SPM THR pada hari libur (16 dan 17 Mei 2020).
Selain untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, THR juga dapat dibayarkan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sepanjang dalam perjanjian kerja menyebutkan untuk dibayarkan tunjangan keagamaan.



