Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1329/KMK.01/2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian Keuangan,dan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-261/PB/2016 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi KPPN, dengan ini diumumkan hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Periode Semester II Tahun 2022 pada KPPN Mukomuko adalah Indeks 4,80.
Survey ini dilaksanakan pada tanggal 19 September 2022 dengan menggunakan kuesioner yang mengacu pada manual IKU KPPN tahun 2022 serta menggunakan metode sampling sebanyak 18 responden atau 75% dari 24 satuan kerja mitra kerja KPPN Mukomuko dengan hasil angka indeks kepuasan sebesar 4,80 (MEMUASKAN) dari skala 5,00. Pencapaian ini menurun dari tahun 2021.
Pada tahun 2021 Indeks Kepuasan Masyarakat KPPN Mukomuko adalah 4,98 (SANGAT MEMUASKAN) dari skala 5,00. Sebanyak 11 responden (61,11%) menyatakan bahwa layanan KPPN Mukomuko Tahun 2022 lebih baik jika dibandingkan dengan layanan pada Tahun 2021. Sebanyak 1 responden (5,56%) menyatakan tidak tahu layanan KPPN Mukomuko Tahun 2022 lebih baik jika dibandingkan dengan layanan pada Tahun 2021. Sebanyak 4 responden (22,22%) menyatakan bahwa layanan KPPN Mukomuko Tahun 2022 sama saja jika dibandingkan dengan layanan pada Tahun 2021. Sebanyak 2 responden (11,11%) menyatakan bahwa layanan KPPN Mukomuko Tahun 2022 lebih buruk jika dibandingkan dengan layanan pada Tahun 2021.



