Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko

Berita

Seputar KPPN Mukomuko

DESA INTEGRITAS DI DESA LUBUK SANAI DAN UJUNG PADANG

Pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2022 menjadi salah satu wilayah percontohan pembangunan Desa Intergritas berbasis Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bersih Bebas Melayani (ZI WBK-WBBM). Pada tanggal 15 Juni 2022, telah ditandatangani Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko. MoU ini menandai kedua belah pihak sepakat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan tata kelola pemerintah desa melalui pendampingan dan pembinaan Desa Integritas.

 

 

Terdapat 2 (dua) desa yang dijadikan pilot project atau percontohan dalam pembangunan Desa Integritas tersebut yakni Desa Lubuk Sanai dan Desa Ujung Padang. Penandatanganan Mou itu sendiri dilaksanakan di KPPN Mukomuko dan disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten II Sekretariat Daerah. Kepala Desa terpilih dari Desa Ujung Padang dan Desa Lubuk Sanai beserta perangkat desanya turut hadi juga dalam acara tersebut. Setelah pendatanganan MoU, seluruh peserta acara kemudian melaksanakan  launching penerapan Desa Integritas di Desa Lubuk Sanai oleh Kepala Desa terpilih yakni Mutriadi.

Pada kegiatan penandatanganan tersebut, Rusli Zulfian (Kepala KPPN Mukomuko) menyampaikan bahwa pembangunan Desa Integritas di Kabupaten Mukomuko merupakan pilot project pertama di wilayah Provinsi Bengkulu. “Pembangunan  Desa Integritas ini merupakan salah satu langkah KPPN Mukomuko dalam penyebarluasan virus Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) yang sudah menjadi standar umum dalam pengelolaan keuangan negara dan daerah” pungkas Rusli. KPPN Mukomuko sendiri sudah menjadi unit kerja Kementerian Keuangan yang memiliki status ZI WBK sejak tahun 2020.

 

 

Hal ini ditanggapi oleh  Bustari Maler, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko dengan ungkapan kebahagiaannya. Menurutnya, penerapan Desa Integritas di Kabupaten Mukomuko akan memberikan banyak dampak positif terutama dalam upaya pencapaian Indeks Persepsi Korupsi di wilayah Kabupaten Mukomuko.  “Saya kagum dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Saat ini, KPPN sudah 100% bebas dari tindak upaya suap dan korupsi” kata Bustari.

Bustari juga menyampaikan bahwa dirinya beserta segenap jajaran di Pemerintah Kabupaten Mukomuko  akan meneladani apa yang sudah dilakukan oleh Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharan, dan berharap pemerintahan desa yang ditetapkan menjadi Desa Integritas juga dapat mencontoh langkah-langkah apa yang sudah dilakukan dalam pemberantasan upaya korupsi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Syarwan, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharan Provinsi Bengkulu juga menyampaikan arahan dan pesannya. “Desa Integritas harus jadi contoh dalam upaya pengelolaan keuangan daerah yang baik, terutama dalam pengelolaan dan penyaluran dana desa di lingkungan desa. Jangan coba-coba untuk melakukan upaya penyelewengan dana desa, karena seluruh uang yang ada dalam dana desa digunakan untuk memajukan perekonomian daerah” pesan Syarwan. Syarwan berpesan bahwa khususnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang senilai Rp300 ribu sebulan agar tidak ditunda penyalurannya karena masyarakat khususnya penerima bantuan membutuhkan uang tersebut untuk menggerakkan ekonomi keluarga. Kemajuan ekonomi keluarga adalah awal dari kemajuan ekonomi negara, khususnya ekonomi desa.

“Pemisahaan pejabat pengelola keuangan seperti bendahara, penandatangan kontrak, pelaksana belanja, dan pendatangan berkas pembayaran itu perlu dilakukan agar masing-masing saling mengawasi. Kalau satu orang melakukan semua hal itu, Saya yakin suatu saat akan terjadi fraud atau kesalahan pengelolaan uangnya” demikian arahan lain dari Syarwan.

Syarwan juga mengapresiasi pretasi Desa Lubuk Sanai dalam kecepatan pembuatan APBDes di tahun 2022 ini. Syarwan meminta kepada desa  untuk melakukan perencanaan penggunaan dana yang efektif, agar tidak terjadi keterlambatan pengajuan dana desa ke KPPN Mukomuko di masa datang. “Jika penggunaan dana sudah direncanakan dengan tepat, maka pengajuan pencairan dana desanya pasti akan teratur dan terhindar dari upaya-upaya korupsi” demikian pesan Syarwan. (adetya)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Layanan Pengaduan

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

  

Search