Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko menyalurkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Tahap I untuk 17 puskesmas di Kabupaten Mukomuko, Selasa (13/5/2026). Total dana yang dicairkan mencapai Rp288,5 juta dan disalurkan langsung ke rekening masing-masing puskesmas.
Kepala KPPN Mukomuko, Muhammad Farid, SE., M.Si mengatakan penyaluran dana tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar bagi masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
“Hari ini, 13 Mei 2026, KPPN Mukomuko telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Tahap I untuk 17 puskesmas di Kabupaten Mukomuko dengan total nilai penyaluran sebesar Rp288,5 juta.
Dana BOK Puskesmas ini disalurkan langsung ke rekening puskesmas,” ujar Farid.
Ia menjelaskan, besaran dana yang disalurkan telah memperhitungkan sisa dana Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL) 2025 yang sebelumnya sudah diterima puskesmas namun belum terserap secara maksimal.
Dengan demikian, penyaluran tahap pertama tahun ini disesuaikan dengan kondisi realisasi penggunaan dana di masing-masing fasilitas kesehatan.
Dana BOK Puskesmas sendiri merupakan salah satu jenis Transfer ke Daerah (TKD) yang bertujuan mendukung peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai program prioritas, seperti peningkatan layanan kesehatan sesuai siklus hidup, surveilans respons penyakit dan kesehatan lingkungan, pemberian makanan tambahan (PMT) berbahan pangan lokal, manajemen puskesmas, insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), hingga penguatan jejaring kesehatan primer.
Menurut Farid, pencairan Dana BOK Tahap I diharapkan dapat mendorong peningkatan mutu pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas penerima, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih optimal dan merata.
Selain menyalurkan dana, KPPN Mukomuko juga mengingatkan seluruh puskesmas penerima agar segera melakukan penyerapan anggaran serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Kementerian Kesehatan. Laporan tersebut menjadi syarat utama untuk pencairan Dana BOK Puskesmas Tahap II.
Farid menegaskan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyaluran Dana BOK Tahap II hanya dapat dilakukan apabila laporan realisasi penggunaan Daba BOK Tahap I telah disampaikan.
“Oleh karena itu kami menghimbau seluruh puskesmas yang menerima penyaluran Dana BOK Puskesmas Tahap I ini untuk segera melakukan penyerapan dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas Tahap I ke Kementerian Kesehatan dengan tujuan mengakselerasi penyaluran BOK Puskesmas Tahap II,” katanya.
Ia berharap seluruh alokasi Dana BOK Puskesmas yang diberikan pemerintah pusat kepada Kabupaten Mukomuko dapat tersalurkan dan terserap secara maksimal. Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh pihak, terutama pihak puskesmas sebagai pelaksana layanan kesehatan di lapangan.
“Kami sangat mengharapkan agar pagu Dana BOK Puskesmas yang telah dialokasikan Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Mukomuko dapat tersalur dan terserap secara maksimal. Semoga semakin maksimal realisasi BOK Puskesmas di Kabupaten Mukomuko, semakin maksimal juga kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat Mukomuko,” tutup Farid.*



