Penyaluran Dana Desa (DD) Reguler Tahap II Tahun 2026 di Kabupaten Mukomuko mulai berjalan. Sepanjang Mei 2026, sebanyak 123 desa telah menerima kucuran Dana Desa Tahap II dengan total nilai mencapai Rp19,9 miliar yang telah ditransfer langsung ke rekening kas desa masing-masing.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Muhammad Farid, SE, M.Si mengatakan penyaluran Dana Desa Tahap II tersebut merupakan hasil dari kesiapan desa-desa dalam memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.
“KPPN Mukomuko telah mulai menyalurkan Dana Desa Reguler Tahap II per Mei 2026. Terdapat 123 desa yang menerima penyaluran Dana Desa Reguler Tahap II tersebut. Total dana yang digelontorkan ke masing-masing rekening desa adalah Rp19,9 miliar. Kami sangat mengapresiasi 123 desa yang telah memenuhi dan menyampaikan dokumen syarat salur Dana Desa Reguler Tahap II secara cepat dan tepat,” ujar Farid.
Menurutnya, percepatan penyampaian dokumen persyaratan menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penyaluran dana ke desa. Dengan tersalurkannya Dana Desa Tahap II, diharapkan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan pemerintah desa dapat segera direalisasikan.
Farid menegaskan bahwa kecepatan penyaluran dana harus diimbangi dengan pengelolaan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Penggunaan Dana Desa harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan yang menjadi prioritas di masing-masing desa.
“Kecepatan dalam penyaluran ini hendaknya diikuti dengan ketertiban dan transparansi dalam pengelolaan maupun penggunaannya agar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat desa,” katanya.
Ia menambahkan, pendampingan dari pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus diperkuat guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut juga bertujuan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan dana serta memastikan seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa dapat terlaksana dengan baik.
Meski demikian, hingga akhir Mei 2026 masih terdapat 25 desa di Kabupaten Mukomuko yang belum menerima penyaluran Dana Desa Reguler Tahap II. Dari total 148 desa yang ada, desa-desa tersebut masih perlu melengkapi dan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada KPPN Mukomuko.
Farid berharap pemerintah desa yang belum mengajukan persyaratan dapat segera mempercepat proses administrasi agar penyaluran Dana Desa dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap II ke KPPN memang masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam kebijakan Langkah-Langkah Akhir Tahun (LLAT). Walaupun demikian, kami mengharapkan agar desa-desa yang lain segera menyusul agar penyaluran Dana Desa 2026 dapat tuntas secepatnya tanpa harus menunggu batas akhir atau di penghujung tahun nanti,” pungkas Farid.
Dengan percepatan penyaluran tersebut, pemerintah berharap manfaat Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat secara merata, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa di Kabupaten Mukomuko.Draf ini sudah menggunakan gaya berita media lokal dengan struktur judul, lead, kutipan narasumber, dan penutup yang informatif.



