Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko

Berita

Seputar KPPN Mukomuko

Dana Desa Tahap II Sudah Disalurkan Ke 123 Desa

 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko telah menyalurkan Dana Desa reguler tahap II ke 123 desa yang ada di Kabupaten Mukomuko. Sepanjang Mei 2026. Total Dana Desa yang disalurkan sebesar Rp.19,9 miliar.

“KPPN Mukomuko telah mulai menyalurkan dana desa reguler tahap II per Mei 2026, terdapat 123 desa yang menerima penyaluran dana desa reguler tahap II tersebut. Total dana yang digelontorkan ke rekening desa yakni Rp. 19,9 miliar,” ungkap Kepala KPPN Mukomuko, Muhammad Farid ketika dikonfirmasi, Selasa (9/6/26).

Lanjutnya, bahwa KPPN Mukomuko sangat mengapresiasi 123 desa yang telah memenuhi dan menyampaikan dokumen syarat salur Dana Desa regular tahap II secara cepat dan tepat, sehingga Dana Desa tahap II telah disalurkan ke 123 desa.

Dikatakannya, bahwa kecepatan dalam penyaluran ini hendaknya diikuti dengan ketertiban dan transparansi dalam pengelolaan maupun penggunaannya agar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat desa.

“Pendampingan dari Kecamatan maupun DPMD terus dikuatkan agar tujuan Dana Desa dapat terwujud, dan kegiatan dapat berjalan lancar tanpa ada kekhawatiran adanya penyalahgunaan dana desa ,”jelasnya.

Sehubungan dengan telah salurnya Dana Desa Tahap II Reguler untuk 123 desa tersebut, berarti masih terdapat 25 desa yang belum salur dari total 148 desa yang ada di Kabupaten Mukomuko. Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa untuk 25 desa tersebut kiranya dapat dipercepat agar manfaat Dana Desa dapat dirasakan secara merata di seluruh wilayah kabupaten Mukomuko.

Ditambahkannya, bahwa batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II ke KPPN Mukomuko memang masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam kebijakan LLAT (Langkah-Langkah Akhir Tahun). Kendati demikian, pihaknya mengharapkan agar desa-desa yang lain segera menyusul agar penyaluran Dana Desa 2026 dapat tuntas secepatnya tanpa harus menunggu batas akhir atau di penghujung tahun nanti.

“Ini menjadi perhatian semua pihak yang terlibat karena kita menginginkan manfaat dana desa dapat segera dirasakan secara merata oleh masyarakat Kabupaten Mukomuko,” ujarnya.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Layanan Pengaduan

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

  

Search