Jl. Imam Bonjol, Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Mukomuko

Berita

Seputar KPPN Mukomuko

Rp5,59 Miliar Gaji Ke 13 untuk 1.042 Aparatur Negara di Mukomuko Cair

Sebanyak 1.042 aparatur negara yang bertugas pada satuan kerja pemerintah pusat di Kabupaten Mukomuko telah menerima gaji ke 13 dengan total nilai penyaluran mencapai Rp5,59 miliar.

Dana tersebut mulai mengalir ke rekening para penerima menjelang tahun ajaran baru 2026, saat kebutuhan rumah tangga, terutama biaya pendidikan anak biasanya mengalami peningkatan.

“Sebanyak 1.042 aparatur negara pada satuan kerja pemerintah pusat di Kabupaten Mukomuko telah menerima gaji ke 13 dengan total penyaluran mencapai Rp5,59 miliar,” kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko Muhammad Farid, SE., M.Si.

Menurut Farid, penyaluran gaji ke 13 tidak hanya ditujukan untuk membantu kebutuhan aparatur negara, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. 

Tambahan penghasilan tersebut diharapkan mampu mendukung berbagai kebutuhan keluarga, khususnya menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

“Gaji Ke-13 yang telah disalurkan diharapkan dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan para penerima, terutama kebutuhan pendidikan anak menjelang masuk sekolah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, periode menjelang tahun ajaran baru selalu identik dengan meningkatnya pengeluaran rumah tangga. 

Mulai dari pembelian seragam sekolah, perlengkapan belajar, buku, alat tulis, hingga biaya transportasi dan kebutuhan penunjang lainnya. Kehadiran gaji ke 13 dinilai dapat meringankan beban tersebut.

“Tambahan pendapatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang meningkat menjelang tahun ajaran baru,” jelas Farid.

Lebih jauh, Farid menilai dampak penyaluran gaji ke 13 tidak berhenti pada para penerima saja. 

Dana yang beredar di masyarakat berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi lokal karena sebagian besar akan dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan konsumsi.

“Ketika masyarakat melakukan pembelanjaan, maka akan terjadi perputaran uang yang turut menggerakkan sektor perdagangan dan jasa di daerah,” katanya.

Peningkatan konsumsi tersebut diperkirakan akan dirasakan langsung oleh pelaku usaha lokal. 

Toko perlengkapan sekolah, pedagang pakaian, jasa percetakan, usaha transportasi, hingga berbagai sektor usaha kecil lainnya berpotensi memperoleh tambahan omzet dari meningkatnya aktivitas belanja masyarakat.

“Pelaku usaha lokal memiliki peluang untuk merasakan dampak positif dari meningkatnya konsumsi masyarakat setelah gaji ke 13 disalurkan,” ungkap Farid.

Selain itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga diharapkan mendapat manfaat dari meningkatnya permintaan barang dan jasa.

Kondisi ini dinilai dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus memperkuat aktivitas usaha masyarakat.

“Peningkatan konsumsi rumah tangga akan memberikan ruang bagi UMKM untuk meningkatkan penjualan dan memperluas aktivitas usahanya,” ujar Farid.

Farid menegaskan, penyaluran gaji ke 13 merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran APBN dalam mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah melalui belanja negara yang tepat waktu dan tepat sasaran.

“APBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen fiskal pemerintah, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Farid menambahkan, KPPN Mukomuko akan terus memastikan proses penyaluran dana APBN berjalan cepat, tepat, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

“KPPN Mukomuko akan terus berupaya memberikan layanan penyaluran dana APBN yang cepat, akurat, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik yang optimal di Kabupaten Mukomuko,” tutupnya. 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Layanan Pengaduan

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

  

Search