Mukomuko, 8 Mei 2025 – Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025 untuk Kabupaten Mukomuko telah mencapai 100 persen. Sebanyak 148 desa yang tersebar di wilayah kabupaten tersebut telah menerima seluruh alokasi dana tahap pertama dengan total nilai sebesar 60,8 miliar atau mencapai 51,07% dari pagu 119,04 miliar.
Dana yang telah tersalur terdiri dari dua kategori, yakni Dana Desa Non-Earmark (tidak ditentukan penggunaannya) sebesar Rp28,1 miliar dan Dana Desa Earmark (ditentukan penggunaannya) sebesar 32,6 miliar.
Dana tersebut dimanfaatkan oleh desa-desa untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan, seperti pembangunan saluran pembuangan air limbah, rabat jalan, pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pagar balai desa, serta pembangunan jalan baru. Program-program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dalam rangka mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), penyaluran dana desa Tahap II mempersyaratkan dokumen scan akta pendirian badan hukum KDPM yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDes untuk Modal Awal pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OMSPAN, “jelas Wahyu Budiarso, Kepala KPPN Mukomuko.
“Semoga pembentukan KDMP ini lancar dan tidak terkendala serta mendapat dukungan positif dari seluruh pihak terutama Desa sehingga lahir koperasi-koperasi di Desa yang sehat dan bermanfaat nyata bagi masyarakat desa. KPPN Mukomuko terus berkomitmen untuk memberikan layanan bebas biaya, tanpa gratifikasi dan tanpa korupsi” pungkas Wahyu.
Narahubung Media:
Wahyu Budiarso – 089650577524 Kepala KPPN Mukomuko
|
|