Penulis: Yusuf Nurjaman
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan alat yang digunakan untuk menilai kinerja satuan kerja dalam mengelola anggaran. Penilaian ini tidak hanya melihat seberapa besar anggaran yang telah direalisasikan, tetapi juga memperhatikan proses perencanaan dan pelaksanaannya. IKPA sendiri dapat mencerminkan kualitas pengelolaan anggaran secara menyeluruh. Nilai yang baik menunjukkan bahwa satuan kerja tidak hanya mampu menyerap anggaran, tetapi juga mampu merencanakan dan melaksanakan kegiatan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Secara umum, IKPA dapat dilihat dari tiga aspek utama, yaitu kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Ketiga aspek ini saling berhubungan. Perencanaan yang baik akan mempermudah pelaksanaan, pelaksanaan yang optimal akan menghasilkan output yang maksimal, serta tetap menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, indikator penyerapan anggaran dan deviasi Halaman III DIPA sering menjadi perhatian utama. Penyerapan anggaran menunjukkan seberapa besar anggaran yang telah direalisasikan, sedangkan deviasi Halaman III DIPA menunjukkan tingkat kesesuaian antara rencana penarikan dana dengan realisasi yang terjadi.
Keduanya tidak dapat dipisahkan. Penyerapan yang tinggi belum tentu menunjukkan kinerja yang baik apabila tidak sesuai dengan rencana. Sebaliknya, perencanaan yang baik juga perlu didukung oleh pelaksanaan yang optimal.
Salah satu hal yang sering terjadi adalah penyusunan rencana penarikan dana (RPD) yang belum sepenuhnya mencerminkan rencana kegiatan yang sebenarnya. Untuk itu, pendekatan yang lebih tepat adalah dengan terlebih dahulu menentukan target penyerapan anggaran, kemudian menjabarkannya ke dalam RPD secara bertahap.
Meskipun telah terdapat pedoman dan target yang jelas, dalam praktiknya masih banyak satuan kerja yang menghadapi kendala dalam menjaga keseimbangan antara penyerapan anggaran dan kesesuaian terhadap rencana penarikan dana.
Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah penyerapan anggaran yang tidak merata sepanjang tahun anggaran. Realisasi anggaran cenderung rendah pada awal tahun dan meningkat secara signifikan pada akhir tahun. Deviasi Halaman III DIPA juga masih menjadi tantangan karena RPD yang disusun sering kali belum mencerminkan kebutuhan riil pelaksanaan kegiatan.
Terdapat pula permasalahan dalam pemahaman waktu pengakuan realisasi anggaran, khususnya terkait UP/TUP. Masih terdapat satuan kerja yang tidak memperhatikan waktu realisasi SP2D, misalnya tetap mengajukan GUP/PTUP meskipun RPD telah mencukupi. Di sisi lain, terdapat pula pemahaman bahwa SP2D UP/TUP sudah dianggap sebagai realisasi, padahal realisasi terjadi saat pertanggungjawaban.
Selain itu, masih terdapat kecenderungan fokus pada penyerapan tanpa memperhatikan perencanaan. Permasalahan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain belum optimalnya perencanaan yang dibuat, kurangnya pemahaman proses bisnis, minimnya monitoring berkala, serta lemahnya koordinasi internal antara Bendahara, Staff Anggaran, dan pejabat lainnya.
Hal ini dapat dilmitigasi dengan cara meningkatkan kualitas perencanaan melalui penyusunan target penyerapan terlebih dahulu, kemudian menurunkannya ke dalam RPD. Target penyerapan anggaran sebagaimana diatur dalam PER-5/PB/2024 adalah sebagai berikut:
|
Jenis Belanja |
Target |
|||
|
TW I |
TW II |
TW III |
TW IV |
|
|
Belanja Pegawai (51) |
20% |
50% |
75% |
90% |
|
Belanja Barang (52) |
15% |
50% |
70% |
90% |
|
Belanja Modal (53) |
10% |
40% |
70% |
90% |
|
Belanja Bantuan Sosial (57) |
25% |
50% |
75% |
95% |
Dengan memahami target penyerapan tersebut, satuan kerja dapat menyusun RPD secara lebih terarah pada setiap periode. Dengan demikian, tidak hanya target penyerapan yang dapat tercapai, tetapi juga nilai deviasi Halaman III DIPA dapat tetap terjaga. Melalui pendekatan ini, perencanaan menjadi lebih realistis, pelaksanaan lebih terarah, dan deviasi dapat diminimalkan.
Satuan kerja juga perlu melakukan monitoring dan evaluasi berkala serta memperbarui RPD sesuai perkembangan kegiatan.
Dengan pendekatan ini, diharapkan perencanaan lebih realistis, pelaksanaan lebih terarah, dan nilai IKPA dapat meningkat secara optimal.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.


