Jl. Merdeka No.46, Karang Mulia, Nabire, Papua 98815

Berita

Seputar KPPN Nabire

Dukung Pemulihan Ekonomi Meepago, KPPN Nabire Cairkan 100% DAK Fisik Non Cadangan Dan Dana Desa Tahap I

Front Office KPPN Nabire

NABIRE - Senin (31/8) lalu, Pemerintah Pusat melalui KPPN Nabire telah menuntaskan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Non-Cadangan dengan total nilai penyaluran sebesar Rp 366,6 miliar untuk 80 sub bidang penyaluran pada 5 kabupaten di wilayah penyaluran KPPN Nabire, yakni Kabupaten Paniai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.  Percepatan Penyaluran DAK Fisik ini merupakan amanat yang digariskan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor SE-35/MK.07/2020 dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/4918/SJ tentang Percepatan Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dan Realisasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

SEB ini untuk menindaklanjuti kebijakan relaksasi penyaluran TKDD dan Prioritas Penggunaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2020 dan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020. Kepala KPPN Nabire, Tiyok Subekti dalam keterangannya menyatakan bahwa penyaluran DAK Fisik ini sejatinya dilakukan dalam 3 tahapan sepanjang tahun anggaran. tahap penyaluran terakhir biasanya dilakukan di akhir tahun pada bulan Desember. Namun demikian, mengingat dampak pandemi Covid-19 yang menerpa sejak bulan Maret tahun ini memaksa pemerintah melakukan beberapa manuver kebijakan di bidang perekonomian nasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjaga stabilitas fiskal dan moneter pada skala makro maupun mikro. 

Salah satu langkah yang diambil pemerintah pusat adalah dengan melakukan percepatan penyaluran DAK Fisik melalui skema penyaluran sekaligus sebesar nilai pekerjaan/kegiatan yang telah dikontrakkan oleh pemerintah daerah, dikurangi dengan nilai penyaluran yang sudah dilakukan sebelumnya.

”Hal istimewa lainnya adalah penyaluran dengan nilai ‘diatas satu miliar rupiah per subbidang’ diberikan dispensasi dari kewajiban menyampaikan rencana penarikan dana di KPPN untuk dapat disalurkan dananya di tanggal yang sama dimana Surat Perintah Pencairan Dana Bendahara Umum Negara (SP2D BUN) diterbitkan. Lazimnya penyaluran dana bernilai diatas satu miliar rupiah disalurkan lima hari kerja setelah tanggal penerbitan SP2D BUN. Berbagai keistimewaan ini diberikan dalam rangka mendukung kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana Presiden RI, Joko Widodo, menegaskan bahwa Triwulan ke-3 ini merupakan kunci dalam menentukan keberhasilan pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Bank KPPN Nabire, Adi Yulianto Budiman, menambahkan bahwa khusus untuk penyaluran DAK Fisik pada Kabupaten Nabire saja mencapai Rp 152, 3 miliar dari sejumlah nilai tersebut, penyaluran DAK Fisik Non Cadangan adalah sebesar Rp 128 miliar untuk 10 bidang/subbidang penyaluran.  Termasuk 2 Subbidang Penugasan Kesehatan yang dialokasikan khusus untuk penanganan Covid-19 dan telah disalurkan pada triwulan 2 tahun 2020 yang lalu sebesar Rp 7.5 miliar.  Sementara untuk penyaluran DAK Fisik Cadangan pada 6 bidang/subbidang di Kabupaten Nabire sudah terealisasi seluruhnya atau senilai Rp 24, 2 miliar DAK Fisik Cadangan sendiri merupakan dana yang disalurkan kembali untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas yang sejalan dengan program PEN pemerintah.

“Yang sebelumnya sempat dialihkan untuk difokuskan (refocussing) pada penanganan Covid-19 medio akhir bulan Maret 2020 yang lalu,” tambahnya.

Unsur lainnya dalam TKDD yang tidak kalah penting dari DAK Fisik adalah Dana Desa. Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang memberi dampak negatif dalam kehidupan masyarakat dari segala lapisan sosial, khususnya masyarakat yang tergolong dalam ekonomi lemah dimana sebagian besar diantaranya merupakan penduduk di desa-desa/kampung-kampung, pemerintah pusat cepat tanggap dengan memberikan stimulus yang bersumber dari Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Gambaran umum penyaluran Dana Desa pada 5 kabupaten wilayah salur KPPN Nabire sampai dengan akhir Agustus 2020 adalah 100% tersalur di Tahap I dengan total nilai penyaluran sebesar Rp 258 miliar yang terdistribusi pada 531 (lima ratus tiga puluh satu) kampung penerima alokasi Dana Desa.

Khusus untuk Kabupaten Nabire sendiri tercatat ada 72 (tujuh puluh dua) kampung yang menerima penyaluran Dana Desa tahun 2020 dengan total nilai penyaluran Tahap 1 tercatat sebesar Rp 37,7 miliar. Skema penyaluran Dana Desa tahun 2020 ini berbeda dengan penyaluran tahun sebelumnya. Pada tahun ini dana desa disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening kampung penerima. Namun demikian pengajuannya tetap melalui badan/instansi pengelola keuangan di Pemda Kab/Kota. Fleksibilitas lainnya diberikan dalam selisih waktu penyaluran antar batch paling cepat hanya berjarak 2 minggu saja dari penyaluran batch sebelumnya. Hal ini untuk memastikan agar BLT dapat diterima secara tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat manfaat sesuai peruntukannya bagi masyarakat penerima di kampung-kampung. 

“Kami berharap semoga dengan penyaluran 100% DAK Fisik Cadangan dan Dana Desa Tahap I ini dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi wilayah Mee Pago dan juga meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 ini,“ tutup Tiyok Subekti. (ist)

Dikutip dari papuaposnabire.com

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

© 2024 All Rights Reserved

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search