



Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai dan Ikrar Netralitas Pegawai tahun 2024.
Menanggapi Nota Dinas Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua nomor ND-44/WPB.34/2024 perihal Penandatanganan Pakta Integritas dan Pelaksanaan Ikrar Netralitas Pegawai pada KPPN di Lingkup Kanwil DJPb Provinsi tahun 2024, KPPN Nabire menyelenggarakan Kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas Internal, Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas Pegawai dan Ikrar Netralitas Pegawai tahun 2024.
Penandatanganan pakta integritas internal merupakan dokumen yang wajib dilaksanakan oleh semua pegawai pada setiap tahunnya sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Selain itu, penandatanganan pakta integritas netralitas pegawai juga digunakan sebagai upaya menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di Kementerian Keuangan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
KPPN Nabire, Senin, 15 Januari 2024