



Gugus Kendali Mutu (GKM) mengenai Penguatan Kapasitas Perbendaharaan dan Internalisasi tentang Pengendalian Gratifikasi.
Dalam rangka melengkapi Standarisasi Kegiatan Manajemen KPPN serta Internalisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, KPPN Nabire menyelenggarakan Forum Gugus Kendali Mutu (GKM) mengenai Penguatan Kapasitas Perbendaharaan dan Internalisasi tentang Pengendalian Gratifikasi.
Gugus Kendali Mutu (GKM) mengenai Penguatan Kapasitas Perbendaharaan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan mempunyai fokus agenda mengenai Penguatan Kapasitas Perbendaharaan dan Internalisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Penguatan Kapasitas Perbendaharaan membahas mengenai beberapa materi yakni Refreshment Pelaksanaan Anggaran, Refreshment Akuntansi Pelaporan Keuangan, dan Pembinaan Pejabat Perbendaharan.
Rangkaian kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor yang dilanjutkan dengan beberapa pembahasan agenda yang disampaikan oleh Pelaksana pada Seksi PDMS dan Seksi VERAKI KPPN Nabire. Pada akhir penutupan kegiatan GKM, Bpk. Dede Daman, selaku Kepala Kantor menyampaikan bahwa tindakan gratifikasi memang harus dilaporkan jika menimbulkan konflik kepentingan. Tetap waspada jika memiliki jabatan yang memiliki risiko rawan untuk bertemunya konflik kepentingan.
KPPN Nabire, Jum'at, 19 Januari 2024