



Sidang Grading Pelaksana
Sidang grading merupakan kegiatan yang dilakukan setiap tahunnya terhadap Pelaksana. Persyaratan umum untuk naik grade harus memenuhi kedua kriteria baik berdasarkan pangkat dan pendidikan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2022 tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan menjadi acuan pedoman mekanisme penetapan menaikkan grade Pelaksana.
KPPN Nabire telah menyelenggarakan sidang grading pelaksana terhadap 2 pegawai yang telah mengumpulkan 2 periode penilaian dan memenuhi persyaratan untuk naik grade. Pegawai yang belum direkomendasikan merupakan PNS yang baru diangkat per 1 Februari 2024 sehingga belum sampai mengumpulkan satu periode penilaian. Pelaksanaan sidang grading pelaksana dibimbing oleh pejabat administrator dan pejabat pengawas serta pelaksana Subbagian Umum yang mengurus kepegawaian.
KPPN Nabire, Senin, 4 Maret 2024